srtv.co.id Nganjuk| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk akhirnya menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan hukuman penjara kepada Rudy Mulyanto, pengusaha produk garam yang juga pelaku Usaha Kecil dan menengah (UKM) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diruang sidang utama Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (6/11/2019) pukul 14.00 wib.
Rudy selaku pemilik produk garam merk ‘Pucuk Daun’ ini dianggap melakukan tindak pidana melawan hukum, melanggar pasal 100 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Diterangkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardian Nurcahya, SH.,MH, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudy dengan tuntutan 3 (tiga) bulan penjara, akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk memutuskan vonis 4 (empat).
“Kewenangan memutuskan vonis ada pada Hakim di persidangan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat dari PT Unichem Candi Indonesia,
Bambang Sucipto, SH.,MHum, dapat menerima dan menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Nganjuk ini, sebab dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan saksi maupun saksi ahli, dan juga keterangan dari terdakwa Rudy Mulyanto, maka putusan majelis hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
“Ya, kami menerima dan menyambut baik putusan majelis hakim,”ucapnya.
Ditanya langkah selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum yang juga Ketua Peradi Kabupaten Sidoarjo ini mengaku masih melihat perkembangan serta mengantisipasi jika ada pengajuan banding yang mungkin dilakukan pihak tergugat Rudy Mulyanto.
“Kita lihat dulu saja, namun kita juga mempersiapkan dan antisipasi jika pihak tergugat melakukan banding atas putusan tersebut,” jawabnya.
Diketahui, PT Unichem Candi Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi garam kemasan merk ‘Daun’ asal Sidoarjo. Pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Nganjuk kepada Rudy Mulyanto, pengusaha UKM asal Pati, yang dianggap ‘mendompleng’ produk garam kemasan milik PT Unichem Candi Indonesia, yang dijualnya diwilayah Nganjuk.
Setelah dilakukan beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang dipimpin oleh Sugiyo Mulyoto,SH.,MH mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Unichem Candi Indonesia selaku pihak Penggugat.
Ketua majelis hakim Sugiyo Mulyoto,SH.,MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk ini, membacakan putusan perkara pidana Nomor:150/Pid.B/2019/PN.Njk dengan amar putusan menjatuhi hukuman 4 (empat) bulan pidana penjara kepada tergugat atau terdakwa Rudy Mulyanto, pemilik UD Gajah Duduk asal Pati Jawa Tengah ini.
Reporter : Tim Liputan SRTV
Editor : Pakde Kamto