srtv.co.id Nganjuk | Setelah melalui persidangan yang alot dan sedikit memanas karena luapan emosi dari keluarga korban, akhirnya Sutiwo (34) terpidana kasus pembunuhan terhadap Vicky Febrin Piawai (28) warga Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk, dijatuhi vonis 11 (sebelas) tahun hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Anton Rizal. S SH MH di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (6/11/2019) pukul 13.00 wib.
Vonis 11 tahun penjara bagi Sutiwo ini lebih ringan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Endang Dwi Raharjoe, SH dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu 15 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardian Nurcahya, SH., MH, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut dan menunggu petunjuk dari atasan. “Kita masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan hal tersebut,” katanya.
Senada disampaikan oleh Nur Cahyo, ayah korban yang selalu mengikuti jalannya persidangan. Dengan putusan hakim vonis 11 tahun penjara untuk terpidana Sutiwo, dia merasa kurang puas karena dianggap terlalu ringan. “Kami maunya pelaku divonis seumur hidup,” seru Cahyo.
Diketahui, Vicky Febrin Piawai, warga Kelurahan Mangundikaran Kecamata Nganjuk, ditemukan tewas di sisi jalan bypas Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, dengan luka pecah kepala dan luka garis di bagian leher.
Korban yang diketahui hamil 4 bulan ini diduga memiliki cinta segitiga dengan pelaku. Adapun pelaku Sutiwo adalah seorang oknum polisi aktif, yang dibantu oleh SPR Supri anggota Banpol Polres Nganjuk.
Reporter : Tim Liputan SRTV
Editor : Pakde Kamto