Bawa Narkoba, San Kenyul Ditangkap di Area Guyangan – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk – Kedapatan membawa membawa sabu seberat 0,27 gram, San alias Kenyul (35) asal Gondang Bojonegoro ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di salahsatu swalayan di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor. Hal ini disampaikan oleh Kapoles Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (11/11/2019) pukul 10.00 wib.

Selain itu, Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik dan obat keras berbahaya (OKB) daftar G, yabg transaksinya melalui medsos.

Dan ada 2 (dua) kelompok dalam kasus yang berhasil diungkap dan diamankan oleh petugas dari Polres Nganjuk.

Kelompok pertama yaitu Iw (37), DP (27) dan Ar (37) yang ke-tiganya warga Nganjuk.

“Ketiga tersangka ini melakukan transaksi narkoba melalui jejaring medsos dan pesan singkat whatsapp selanjutnya barang diantar ke pembeli,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto.

Bacajuga  Kejari Nganjuk Melalui RJ Lakukan Penghentian Penuntutan Perkara Penadahan

Dari keterangan Iwan, mendapat pil dobel L dari tersangka Dp, sedangkan Dp sendiri membeli barang terlarang itu dari Ar.

Sementara Ar mengaku mendapat pil tersebut dari Tg yang setelah di telusuri ternyata alamatnya fiktif, sehingga kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Dari ketiga tersangka kelompok Ar cs di peroleh barang bukti yangg berhasil di amankan petugas berupa, 20.022 butir pil dobel L, uang tunai senilai Rp 350.000, buah Hp dan 2 buah tas plastik.

Sedangkan kelompok kedua yaitu San,TM dan SW ketiganya juga warga asal Nganjuk.

“Terkait kasus OKB kedua, pelakunya sebanyak tiga orang yaitu San,TM dan SW ketiganya juga warga asal Nganjuk,” jelas Handono.

Dalam proses penangkapan tiga pelaku ini, Kapolres melibatkan Satresnarkoba dengan Satlantas, kerena awalnya pelaku sedang mengendarai mobil roda empat. Tersangka San ketika itu mengendari mobil dengan kecepatan tinggi dan melanggar marka jalan sehingga oleh Satlantas Polres Nganjuk terpaksa di hentikan.

Bacajuga  Menjaring Bibit Atlit Bola Volly Muda - srtv.co.id

“Namun San berusaha kabur dengan melempar sebuah tas hitam berisi 76 butir pil dobel L uang tunai 130 ribu dan sebuah Handphone,” papar Kapolres Handono.

Setelah di lakukan pengembangan akhirnya San berhasil ditangkap dan ketika mobilnya di geledah ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.216 butir,uang tunai Rp1.360.000ribu dan 3 buah handphone.

Dan dari pengakuan tersangka San mengedarkan pil dobel L kepada Tg selanjutnya menjualnya kepada pemuda sekampungnya sebanyak 10 orang dan mereka menjualnya lagi ke teman- teman sekolahnya.

Karena pengedar dan sasaran peredaran OKB ini adalah para pelajar, maka Polres Nganjuk akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah-sekolah untuk menghentikan kasus ini.

“Kami akan melakukan koordinasi secara intens pada sekolah yang disinyalir menjadi tempat penjualan pil dobel L ini dan juga bekerjasama dengan Lapas Madiun. Karena tersangka SW mengaku jika pil dobel L yang ia edarkan itu berasal dari residivis bernama Siwir yang sekarang sedang meringkuk di Lapas Madiun,” ungkap AKBP Handoko.

Bacajuga  Prajurit Infanteri Harus Punyai Semangat dan Daya Juang - srtv.co.id

Atas perbuatannya tersebut ketujuh tersangka itu dapat di jerat dengan Pasal 112 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) ,(3) UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Toha

Editor : Makde Kamto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *