TPPU Yanyian Dalam Lapas Poronng, Bikin Pejabat Panas dingin – srtv.co.id

Ocehan tahanan kpk dari lapas porong

srtv.co.id Nganjuk Pasca pemeriksaan Mantan Bunda Paud Nganjuk Ita Triwibawati Oleh KPK dalam kasus tidak pidana pencucian uang ( TPPU ) mantan bupati nganjuk jawa timur Taufiqurohman membuat Drs suwandi Spd. Mpd mantan kepala sekolah smp 3 ngronggot beryanyi dalam jeruji Besi.

Suwandi tahanan kpk yang masih di lapas kelas satu porong mengatakan KPK tebang pilih dalam menangani kasus matan bupati nganjuk tersebut

Dimana letak keadilan nama – nama yang jelas ada dalam dakwaan kpk tidak dijadikan tersangka. Pelaku yang berhubungan langsung dengan bupati taufiqurohman malah lolos dan menghirup udara bebas.

Suwandi menyebutkan beberapa inisial dilingkuan dinas seperti srt jt ,Cse. Ts. Stn, dan T. Inisial itu ada semua dalam dakwaan dan mereka semua pelaku langsung gratifikasi kenapa tidak dijadikan tersangka ungkap suwandi kecewa.

Bacajuga  Bupati Buka Krida Pertanian Wujudkan Era Industri Pertanian 4.0 - srtv.co.id

Sementara itu Bambang Sukoco SH, MH praktisi hukum dari PRADI menanggapi terkait TPPU mantan Bupati Nganjuk. Bambang menyakini setelah di periksanya mantan Sekda Jombang sekaligus istri mantan bupati nganjuk Taufiqurohman Ita Triwibawati akan muncul tersangka baru.

Karena diduga ada aliran dana millyaran Rupiah dari dana dok Anggaran yang diterima Tofiq dari pengusaha lewat kepala Dinas. Aliran dana tersebut mulai tahun 2015 -2018 .

Sepanjang relevansinya ada hubungannya dengan korupsi dan gratifikasi apa yang di kantakan suwadi itu benar adanya.

Karena kalau dalam undang undang tipikor inisial inisial itu harusnya dijadikan tersangka masuk dalam ikut serta membantu tindak pidana korupsi.

Saya tegaskan sekali lagi dalam waktu dekat pasti akan muncul tersangka baru kata bambang koco tegas.

Bacajuga  Bakar Sampah Polindes Ngadipiro Terbakar - srtv.co.id

Reporter : Samsul Arifin

Editor : Makde Kamto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *