srtv.co.id Nganjuk | Peternak Lele di sergap tim Satres Narkoba Polres Nganjuk, sebagai pengedar pil dobel L. Penangkapan peternak lele bernama A Rokim (37) warga Dusun Plosorejo, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngetonggot, Kabupaten Nganjuk, sebagai hasil pengembangan setelah tertangkapnya Didik Prasetyo, warga satu kampungnya.
Kasatres Narkoba IPTU Pujo membenarka jika anggotanya telah menangkap tersangka A Rokim, saat sedang tidur di rumahnya dalam proses penyergapan.”Tersangka kita tangkap dari hasil pengembangan yang saya lakukan,” kata Pujo.
Dijelaskan kronklogi penangkapan, dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 Wib, sata sedang tidur itulah anggota langsung bertindak melakukan penangkapan.
Setelah mendapat keterangan dari teman tersangka yang sudah kita tangkap, maka anggota melaksanakan tugas untuk memastikan tersangka ada di rumah atau tidak.”Saya melakukan penyergapan setelah mendapat info dari masyarakat dan memastikan tersangaka berada dirumah,” terangnya.
Dijelaskan, dari hasil penyergapan tanpa ada perlawanan dari tersangka, anggota mengamankan barang bukti (BB) berupa, 20 Plastik berisi @ 1000 butir Pil Dobel L, 1 buah Plastik yang berisi 5 butir pil Dobel L, uang tunai Rp. 200 ribu, 1 buah Hp Merk Nokia warna biru, dan 2 buah tas plastik.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut “Terkait narkoba kasusnya akan terus dikembangkan termasuk pemasoknya, dari pengakuan Rokim dari Kediri sebagai (DPO),” tandasnya.
Dari kejadian yang telah dilakukan tersangka maka akan kita kenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter: Sofa
Editor :dj rafli