Adakah Pejabat Nganjuk Terjerat.?
srtv.co.id Nganjuk – Isteri mantan Bupati Nganjuk H.Taufiqurrahman, yang juga Mantan Sekda Jombang, Ita
Triwibawati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Febri, pemanggilan Ita Triwibawati atau yang akrab dipanggil Bunda Ita adalah sebagai saksi dalam kasus TPPU yang disangkakan pada suaminya yaitu H.Taufiqurrahman.
“Ita Triwibawati diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Bahkan setelah memanggil Bunda Ita (panggilan Ita Triwibawati.red), kabarnya KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak termasuk pejabat Pemkab Nganjuk.
Dirilis dari beritajatim, KPK juga masih terus mendalami pemberian – pemberian yang diduga diterima oleh tersangka Taufiqurrahman dari para Kepala Dinas dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” terang Febri.
Sontak, kabar dari KPK ini menjadi konsumsi publik, bahkan sorotan utamanya adalah pejabat dilingkup Pemkab Nganjuk.
Seperti diketahui Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan “fee-fee” proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.
Kemudian KPK menjerat Taufiqurrahman dengan TPPU. Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu diantaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita KPK,” papar Febri.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fakta diatas menunjukkan bahwa, masih ada permasalahan hukum yang belum tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di lingkup Pemkab Nganjuk.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Bagus Jatikusumo