Satreskoba Putus Peredaran Narkoba Antar Lapas – srtv.co.id

Satreskoba Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Lapas

srtv.co.id Di bawah pimpinan IPTU Pujo Santoso Satnarkoba Polres Nganjuk memutus mata rantai peredaran narkoba jaringan 2 lapas antar kabupaten kota.

Lima pengedar dan kurir narkoba jaringan itu lembaga pemasyarakatan, Kediri dan Jombang. Serta mengamankan 4 ribu pil doble L, dan 6,58 gram sabu sabu, 23 butir ekstasi.

Ke-5 tersangka masing masing, Sumadi (54) sopir Warga Kesamben Kabupaten Jombang. Ditangkap di sebuah warung masuk wilayah Kelurahan Guyangan.

Dwi Kristiawan (31) warga Desa Gelang Dowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang ditangkap di halaman supermarket di wilayah Baron. Jaenuri warga desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap di Wilayah Guyangan Kecamatan Bagor.

Bacajuga  Sidang Gugatan Direktur PT DNA Digugat Wanprestasi Oleh Membernya - srtv.co.id

Purwoadi, warga Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ditangkap dirumahnya. Sementara satu tersangka Suko Binarianto, warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, ditangkap disebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jatikalen.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto mengatakan, dalam satu minggu terakir berasil mengamakan 5 tersangka pengedaran kurir narkoba jaringan lapas.

Saat ini ke lima tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Nganjuk, dijerat pasal, 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1, UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak Rp 10 milyar.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : Bagus Jati Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *