Nikahkan Wanita “Bersuami” KUA Bagor Di Laporkan
srtv.co.id Nganjuk | Tak terima istrinya dinikahkan lagi oleh sorang penghulu, suami di Nganjuk mendatangi salah satu pengacara. Guna meminta bantuan hukum dan melaporkan seorang oknum Kepala Kantor Urusan Agama yang diduga melakukan pelanggaran atas hukum agama.
Adalah Jarwono warga Kelurahan Kartoharjo Nganjuk, mendatangi kantor pengacara Wahyu Prio Djatmiko di jalan Ahmad Yani Nganjuk. Jarwono melaporkan atas kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh Mashuri seorang oknum PNS Kemenag Nganjuk yang menjabat sebagai Kepala KUA Bagor yang merangkap penghulu.
Persoalan bermula saat, Jarwono menikah secara siri dengan Lilik Imayati warga Desa Bagor Kulon Kecamatan Bagor Nganjuk pada November 2018 lalu. Hingga sekarang Jarwono mengaku belum melakukan perceraian.
“Bahkan kami sepakat akan melangsungkan pernikahan secara legal di KUA, dan sudah mengurus surat surat pernikahan di tingkat kelurahan dan desa,” terang Jarwono.
Namun secara tiba tiba, Lilik ingin menikah lagi dengan pria lain. Jarwono sempat mengingatkan Lilik, dan memberitahukan statusnya yang masih menikah. Namun Lilik tetap melangsungkan pernikahan dengan pria lain secara resmi melalui penghulu di KUA pada 3 oktober 2019.
“Pihak kepala desa dan penghulu tetap menikahkan Lilik dengan pria lain, tanpa bertanya status perceraian dengan saya,” kata Jarwono.
Tak terima dengan kasus ini, Jarwono melapor ke pihak polisi dengan didampingi pengacara. Agara pihak yang menikahkan Lilik mendapatkan sanksi seberat beratnya. Serta pihak Pengadilan Agama membatalkan pernikahan antara Lilik dengan Jazuli pria lain yang dimaksud.
Sementara menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum jarwono, pernikahan secara siri atau secara hukum agama adalah sah. “Atas kasus pernikahan itu, oknum penghulu dianggap melanggar undang undang No 1 tahun 1974, dan harus dikenai sangsi, Serta meminta Kemenag Ri untuk membatalkan status pernikahan Lilik dengan Jazuli,” kata Wahyu.
Kasus seoarang penghulu di Nganjuk yang menikahkan seorang wanita bersuami dari nikah siri, karena penghulu tak mengakui sahnya nikah siri tersebut karena tidak tercatat di KUA. Pernikahan dengan pria lain tetap dilakukan, tanpa memediasi dahulu antara suami istri nikah siri tersebut.
Menurut Mashuri, Kepala KUA Kecamatan Bagor Nganjuk, yang juga sebagai penghulu, mengaku tetap menikahkan Lilik Imayati warga Desa Bagor Kulon Kecamatan Bagor Nganjuk dengan Jazuli karena status pernikahan Lilik sebelumnya degan Jarwono adalah pernikahan siri, yang dianggap oleh Mashuri tidak sah karena belum tercatat di buku nikah KUA.
“Karena dianggap pernikahan siri tidak sah itulah, saya berani menikahkan Lilik dengan pria lain tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan norma positif agama yaitu pernihan secara agama tersebut,” kata Mashuri.
Menurutnya, sesuai undang undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa pasal satu, perkawinan dianggap sah bila dilakukan sesuai hukum agama dan hukum adat, dan pasal dua pernikahan itu harus di catatkan di kua atau negara.
Sementara Menurut Kepala Desa Bagor Purwanto, pihaknya membenarkan jika Lilik adalah warganya, dan meminta surat surat kelengkapan untuk menikah. Dan Lilik bisa menunjukkan bukti surat janda cerai yang asli dari suami sebelum Jarwono kepada kepala desa.
Meski Kepala Desa mengakui mengetahui status pernikahannya Lilik dengan Jarwono secara siri, namun pihak kepala desa tidak melakukan mediasi terlebih dahulu dengan alasan bukan kewenangannya.
Sebelumnya, Jarwono menggungat kepala KUA Bagor Nganjuk, karena telah menikahkan istrinya dengan pria lain, padahal lilik dengan Jarwono sudah nikah secara siri dan belum melakukan perceraian.
Reporter : Toha
Editor : DJ. Rafli