Nongkrong Bawa Sabu, Lelaki Wonosalam Ditangkap di Teras Indomart Baron.
srtv.co.id Nganjuk – Terbukti membawa Narkoba jenis Sabu-sabu, Dwi Kristiawan (31) lelaki asal Plumpung Rt. 008 Rw. 003 Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, akhirnya digelandang ke Mapolres Nganjuk, pada Jumat malam tanggal 4 Oktober 2019 pukul 21.00 wib. Hal ini disampaikan oleh Iptu Pujo Santoso, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Senin (7/10/2019).
Menurut Iptu Pujo, awal kejadiannya, berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh petugas, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, melakukan pengintaian kepada seseorang yang sedang duduk Di teras Indomaret Desa/Kecamatan Baron.
Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan lelaki yang mengaku bernama Dwi Kristiawan ini mengaku menyimpan sabu di bawah tiang telepon. “Saat diinterogasi oleh petugas, dia mengaku membawa sabu-sabu, yang disimpan dibawah tiang telepon,” terang Iptu Pujo Santoso.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat yang ditunjuk, dan ditemukan satu plastik biru. Setelah dibuka ternyata berisi 3 (tiga) plastik klip berisi sabu.
Dan saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu yang diselipkan di Helm merk Honda warna hitam.
Sedangkan helm tersebut ditaruh di atas jok sepedamotor Yamaha Vixion dengan Nopol AG 5884 FQ Warna hitam, yang saat itu diparkir di teras Indomaret Desa/Kecanatan Baron.
Pelaku mengaku sabu yang disimpan di helm tersebut adalah miiliknya, sedangkan yang disimpan di bawah tiang listrik tersebut adalah milik temannya (inisial B) dari Jombang, yang merupakan pesanan dari Panjul warga Kecamatan Baron.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa, barang bukti Sabu tersebut adalah 1 (satu) plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 1,02 (Satu koma nol dua) gram, 1 (satu)8 plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 0,94 (Nol koma sembilan empat) gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 0,97 (Nol koma sembilan tujuht) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 0,33 (Nol koma tiga tiga) gram.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan barang berupa sabu seperti tersebut diatas dan juga barang bukti lainnya berupa
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Biru, 1 (satu) buah Plastik klip, 1 (satu) buah Plastik warna biru, 1 (satu) buah Helm merk Honda warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Vixion AG 5884 FQ Warna hitam.
“Dan tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nganjuk, dan
sampai saat ini unit resmob resnarkoba masih melakukan pengembangan asal barang,” jelas Iptu Pujo.
Tersangka Dwi dianggap bersalah karena tanpa hak dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 hingga 12 tahun, “pungkasnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Pakde Kamto