Kajari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Berbagai jenis barang bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap (incraht), dimusnahkan Kejaksaan Negri (Kejari) Nganjuk, Pemusnahan BB tersebutt dipimpin Kepala Kejaksaan Negri Nganjuk Ardiyansah SH MH dan ikut hadir juga dari Pengadilan Negri, Kepolisian, BNN, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk. Bertempat dipelataran parkir Kejaksaan Negri Nganjuk, Jalan Darmojoyo, Kamis (31/10).

Kajari mengatakan, kegiatan pemusnahan ini memang telah incraht. dari pengadilan negri dengan amar putusan untuk dimusnahkan.
Amar putusan yang berbunyi bahwa barang bukti berupa, sabu-sabu dengan berat 33,30 gram, ganja 0.58 gram, pil dobel L 7.033 butir, dan miras sejenis arak jowo.

“Selain pemusnahan BB Narkotika dan miras, juga ada pemusnaha dari hasil tindakan kejahatan judi dan pembalakan,” kata Ardiyansyah.

Bacajuga  API Bangsa Indonesia Butuh Generasi Hebat Seperti Mereka - srtv.co.id

Pemusnahan Bb bukti narkotika dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dan untuk BB tindak pidana perjudian dengan cara dibakar. Sedangkan untuk pembalakan berupa alat potong kayu dan kendaraan bermotor dengan cara dipotong menggunakan mesin grindra.

“Semua barang hasil kejahatan kita musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” pungkas.

Selain itu ada BB yang tidak bisa di musnahkan karena ada nilai komersial dan barang tersebut akan di lakukan lelang secara terbuka.

“Benar ada barang yang akan kita lelang dan hasil lelang nantinya dikembalikan ke negara,” terangnya.

Menurutnya, BB yang bisa dilakukan lelang dari amar putusan karena masih layak dan bernilai ekonomis, dan hasil lelang tersebut akan diserahkan ke negara. Diantara BB yang akan dilakukan lelang berupa Truk, mobil dan kendaraan.

Bacajuga  Demokrat Peduli Pandemi, Jawab Seruan AHY - srtv.co.id

Reporter : Toha

Editor : DJ Rafli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *