PLN Nganjuk Halangi Kinerja Wartawan
srtv.co.id Nganjuk- Pihak PLN Nganjuk melakukan larangan terhadap wartawan yang akan melaksanakan peliputan, mereka dihalangi oleh pihak keamanan (Satpam) PLN saat akan masuk ruang pelayanan pengaduan.
Bentuk pelarangan ini sangat jelas bahwa kinerja wartawan dihalang – halangi, dan hal ini sudah di atur dalam UU Pers no 40 tahun 1999.
Insiden Pelarangan ini berawal sekitar pukul 16.25 wib saat akan melakukan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan PLN yang mengalami pemadaman tanpa alasan yang jelas.
Tantowi warga Perumahan Asofa blok A no 04 Tempel Wetan Loceret, bersama wartawan saat akan memasuki pintu utama kantor PLN sudah mulai mendapat larangan untuk masuk.
Wartawan yang akan melakukan peliputan sudah sesua perosedural menanyakan kepihak PLN, harus menemui siapa tapi tetap saja tidak mendapat kejelasan.
Bahkan larangan peliputan juga di sampaikan salah satu karyawati bahwa, “ruang pelayanan publik mempunyai prifasi,” kata karyawati PLN.
Dengan kejadian tersebut maka para wartawan akan mengambil sikap dan akan melaporkan ke penegak hukum Polres Nganjuk
Peryataan tersebut disampaikan wartawan Radar Nganjuk Reky dan Sykadi Anjukzone.com, usai pelarangan masuk ke ruang pelayanan publik PLN Nganjuk.
“Saya merasa kecewa dengan kejadian ini, atas sikap yang ditunjukkan pihak PLN kepada Wartawan yang meliput,” kata Reky.
Bahkan kita sudah melakukan konfirmasi melalui WA ingin menanyakan terkait adanya pelarangan peliputan, tapi tidak ada jawaban dan yang kita hubungi adalah Wicaksono kepala Unit PLN Nganjuk.
Menurutnya, hal ini akan di koordinasikan beberapa teman dari PWI, IJTI, dan AJI yang rencana akan melaporkan ke Polres Nganjuk.
Hal senada juga disampaikan Sukadi bahwa kejadian seperti pelarangan atau menghalangi kerja wartawan saat akan melakukan peliputan jelas menyalahi aturan, dan “Saya sangat kecewa dengan kejadian ini,” kata Sukadi.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : DJ Rafli