Wujudkan Zero Narkoba 50 Gram Sabu Diamankan – srtv.co.id

Dua Pengedar Sabu diamankan

srtv.o.id Nganjuk | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk Panen 50 Gram Sabu – sabu ini suatu wujud keseriusan perang terhadap Narkoba. Perburuan penjaja serbuk kristal haram terus di lakukan hingga terwujutnya nganjuk Zero Narkoba. dari segala macam narkoba yang mampu merusak generasi muda bangsa.

Setelah Bulan Agustus sudah 8 pelaku yang berhasil diamankan pihak satresnarkoba Bulan Suro atau Tahun baru Islam mendapat hadiah, dua pelaku pengedar narkoba yaitu C. Anam seorang driver ojek online dengan alamat dusun Banar desa Katerban kecamatan Baron kabupaten Nganjuk. Dengan mengantongi laporan dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di depan PG Lestari kecamatan Patianrowo sekira jam 01.30. WIB, dengan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,14 gram yang disimpan didalam dompet warna coklat.

Bacajuga  Razia Mobil Amanakan Aditya Kedapatan Bawa Sabu - Sabu - srtv.co.id

0,41 gram sabu yang dibungkus tisu yang tersimpan dipintu depan mobil sebelah kanan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu yang disimpan di belakang jok sopir. Dari pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Swr yang beralamat di Jombang (DPO) dan katanya barang tersebut akan diantar ke pemesan.

Dengan mengantongi Bandar pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan dan tidak memakan waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan Bandar Dian DC dari dusun/desa Wonoasri RT 02, RW 02 kecamatan Grogol kabupaten Kediri sekira jam 06.30 WIB di desa Nglaban kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk.

Barang bukti yang berhasil diamankan 13 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 565,18 gram, 3 buah sedotan sebagai sekop, 1 buah kantong kain warna coklat, 3 bendel plastik klip, 1 buah plastik warna pink putih, 1 buah timbangan digital, korek api, amplop kertas, Hp merk Xiomi warna putih gold. Dari hasil penangkapan sebelumnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Dian DC dan ia mengaku kalau dirinya menjual sabu ke C. Anam.

Bacajuga  Antisipasi NATARU Puluhan Sopir Bus Tes Urine - srtv.co.id

Sebagaimana yang dikatakan Kasat Reskoba Polres Nganjuk IPTU. Pujo Santoso pada srtv.co.id, keberhasilan pihak kepolisian Akan mewujudkan Nganjuk Zero Narkoba tidak lepas dari kerjasama masyarakat dengan kepolisian. Dari hasil penangkapan kemaren pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

“Karena para pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 112 ayat (1) Undan-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara maksimal hukuman mati,” Tutup Kasat Reskoba.

Bacajuga  Korem Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakayat - srtv.co.id

Reporter : Samsul Arifin
Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *