Tiga belas Adegan Rekontruksi Supar Habisi Pamanya – srtv.co.id

Rekontruksi 13 Adegan Supar Habisi Pamanya

srtv.co.id Nganjuk | Kasus pembunuhan Paman yang dilakukan Keponakan sendiri salah satu warga Desa Musirlor Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kini penyidik melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara. Kamis, 05 September 2019.

Ada Tiga Belas adegan yang di perankan pelaku Warga Desa Musirlor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk beberapa waktu yang lalu dengan adanya kejadian pembunuhan. Supar (48), warga setempat, diketahui membacok pamannya sendiri, Damin (69) hingga tewas.

Menurut Prayogo Laksono kuasa Hukum pelaku menjelaskan, “dalam rekuntruksi kalai ini di temukan fakta – fakta dimana pelaku menghabisi Pamanya ini diduga kedua orang yang mempunyai hubungan darah tersebut diketahui mempunyai masalah utang – piutang, jejadian ini berawal Pelaku mempunyai utang kepada korban sebesar Rp 23 juta”. Jelasnya.

Ditambahkan Prayogo “Ada Tiga Belas Adegan yang dilakukan pelaku untuk menghabisi korban yang tidak lain adalah pamanya sendiri, dalam rekuntruksi ini, menceritakan gambaran dimana pelaku membacok leher korban yang hendak membuat sampitenk di tanah pelaku”. Terangnya.

Bacajuga  Demokrat Gandeng Semua Elemen Semprot Masal Tangkal Covid - 19 - srtv.co.id
Sementara itu Basitun 59, warga Musirlor, yang tidak lain adalah Istri korban, mengatakan “saat itu saya yang berada di dalam dapur, berusaha ingin membantu suami saya yang di bacok oleh pelaku, namun apadaya pelaku juga menggertak dan mengancam akan menusuk dirinya dengan parang yangbdi gunakan membunuh suaminsaya”. Terang Istri korban.

Ditambahkan Basitun “menurut dirinya tanah milik pelaku ini sudah ia beli dengan harga Dua Puluh Lima Juta, yang awalnya di tawarkan Tiga puluh Juta, bahkan dirinya membeli tanah tersebut juga mengambil sertifikat yang di gadaikan kepada renternir. Dan sertifikat itu sekarang ada dibtangan anak saya”. Jelas Basitun.

Basitun berharab agar penegak hukum bisa berbuat Adil “agar bisa menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya, bahkan kalok perlu di hukum seumur hidup” tutupnya.

Bacajuga  Program Curhat Kamtibmas, Langkah Strategis Polres Nganjuk Tampung Aspirasi Warga
Seperti dibberitakan sebelumnya “Pelaku menjaminkan sertifikat tanahnya untuk utang itu,” terang AKP Burhanudin, Sabtu (17/8).

Namun, saat mau mengembalikan utangnya, pelaku ditagih korban sebesar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Pelaku emosi, karena uang yang dirinya terima hanya Rp 23 juta. “Dari Rp 23 juta menjadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta kata pelaku, korban menambah bunga. Tapi penyelidikan kami belum sampai korban merupakan rentenir atau tidak,” urainya.

Dia menyebutkan bahwa, korban ngotot ingin menguasai tanah milik pelaku. Pelaku pun emosi, sehingga mendatangi korban dengan membawa ganco dan parang.

“Pelaku pun cek-cok di rumah korban. Pelaku ingin sertifikatnya kembali dengan melunasi utang Rp 23 juta. Tetapi korban ingin menguasai tanahnya,” urainya.

Bacajuga  Inisiatif Polres Ngawi Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Karena tidak ada titik temu, kata dia, pelaku melakukan pembacokan. “4 Kali bacokan dilakukan pelaku kepada korban,” terangnya.

Menurutnya, bacokan pertama tidak kena. Namun bacokan kedua dan ketiga mengenai leher. Dan bacokan keempat mengenai kaki kanan. “Korban langsung tewas di lokasi,” urainya.

Dia menyebutkan, korban mengalami luka pada leher dan kakinya. Setelah kejadian nahas itu, dia mengatakan pelaku melarikan diri ke rumah Kamituwo, Muji. “Pelaku takut jika terjadi amuk massa,” jelasnya.

Pelaku pun dibujuk Kamituwo untuk menyerahkan diri ke Polsek. Dia mengatakan, polisi melakukan olah TKP dan membawa barang bukti berupa satu buah ganco, palu, sandal jepit.

Reporter : Saiful Arifin
Editor : Bagus Jatiksumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *