Pengedar DPO Pesta Sabu Tertangkap
srtv.co.id Nganjuk | Paska digrebeknya sepasang kekasi yang sedang pesta sabu – sabu, Satreskoba Polres Nganjuk, berhasil mengembangkan pengedar Kristal Haram, dengan sistem ranjau.
Perang pemberantasan Kristal Haram, di wilayah hukum polres nganjuk, terus digencarkan, berawal dari rentetan pesta sabu – sabu sepasang keksaing Larasati warga Blitaran, kecamatan sukomoro yang mengaku kepada petugas mendapatkan Shabu dari Wahyu Winarno Warga dusun Combre, Desa Gondanglegi, kecamatan Perambon, harus menyusul sepasang kekasih untuk Cek in Hotel Prodeo Mapolres Nganjuk.
Diterangkan IPTU. Pujo Santoso Kasat Reskoba Polres nganjuk mengatakan “Pengedar sabu – sabu yang sempat menjadi DPO, Wahyu Winarno Bin Tukiman warga Combre, Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon, diamankan di dusun Waung, Desa Sonoageng, di temukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi shabu berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta bungkusnya, yang dalam kekuasaanya didalam saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merek Hp merk Samsung yang disimpak dlam saku celana depan sebelak kiri, setelah diinterogasi masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya”. Jelas Pujo.
Ditambahkan pentolan Satreskoba ini “Hasil pemerikasaan Wahyu mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. Patih Als Cebol alamat Ds. Surwono, Kec. Pare, Kab. Kediri. Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Tuturnya.
Masih menurut IPTU.Pujo “Sementara unit resmob masih lakukan pengembangan terhadap bandar di wilayah kediri”. Tutupnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Bagus Jati Kusumo