Ketua PC PMII Pacitan Mendesak Kepada DPR RI Tak Hanya Menunda RUU KUHP Tapi Membatalkan.
srtv.co.id Pacitan | Suasana kini masih memanas terkait menyikapi Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP serta UU KPK yang dipandang merugikan demokrasi di bangsan ini karena didalamnya ada kontroversial terkait isi dari pasal-pasalnya.
Diantaranya kebebasan berpendapat, dan tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya contoh pada pasal 218, 219, 220, 241, 247, 262, 263, 305, 354, 440, 444, serta pasal-pasal yang lainnya, hal demikian menimbulkan gejolak besar dari beberapa waktu lalu diberbagai daerah demonstrasi, serta pada hari selasa terkait pengesahan RUU KUHP oleh DPR RI ahirnya ditunda.
Dengan adanya penundaan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pacitan. Rojihan, seharusnya dalam Revisi RUU KUHP harus dibatalkan tidak hanya di tunda menurutnya sudah terbukti masyarakat menolak dengan adanya demontrasi disetiap penjuru.
“karena terkait RUU KUHP ditolak oleh masyarakat serta mahasiswa seharusnya tidak hanya ditunda akan tetapi dibatalkan dan jika hanya di tunda maka kemudian akan dibahas kembali dan akan memunculkan gejolak, karena dalam pasal-pasal didalamnya jika disahkan maka ini membungkam demokrasi, presiden dan wakil presiden seakan-akan mengerikan dan kebal kritikan.”ugkapnya
Lebih lanjut Rojihan “lalu bagaimana masyarakat ketika akan mengkontrol, berjalannya pemerintahan yang ada jika setiap pendapat atau kritikan kepada presiden dipidanakan dan banyak pasal yang lainnya kontroversial selain ini”. imbuhnya. Rabu (25/9/19).
Selain itu pihaknya berharap dan menegaskan “Dewan Perwakilan Rakyat RI benar-benar sesuai poksinya sebagai wakil rakyat dan ini merupakan permintaan rakyat yang harus di penuhi dan PMII akan terus mengawal terkait hal demikian”. tegasnya.
Selain itu ia menyampaikan agar “kader-kader PMII jangan sampai terprovokasi dengan isu Hoaks, harus jeli dalam memahami setiap yang muncul”. harapnya.
Reporter : Sahari
Editor : DJ Rafli