Gara-gara Pil Koplo, Warga Begendeng -Jatikalen Huni Sel Tahanan
srtv.co.id Nganjuk – Lagi-lagi karena pil koplo, Suko Binarianto (31) warga Desa Begedeng Kecamatan Jatikalen, ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.
Berawal dari laporan warga, petugas dari Polres Nganjuk akhirnya menangkap Suko Binarianto bersama Danang Rianto asal Desa Kedungboto Kecamatan Patianrowo serta Suwoko dari Desa Begedeng Kecamatan Jatikalen, di sebuah warung kopi yang berada di Desa Pleset, Kecamatan Jatikalen, pada Jumat malam (27/9/2019) pukul 20.45 wib.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil koplo atau pil dobel L sebanyak 1 (satu) lop atau 1.000 butir, yang disimpan disaku switer sebelah kiri dan 1 buah Hp merk Xiaomi warna hitam.
Sedangkan pada diri Danang Rianto, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 3 (tiga) lop atau 3.000 butir, yang dibungkus kresek warna hitam, Akantetapi petugas tidak menemukan barang bukti dari Suwoko.
Menurut tersangka Suko, dia
telah mengedarkan pil dobel L kepada Danan sebanyak 3 (tiga) lop atau 3.000 butir, yang dia dapatkan dari Ember (DPO) waga Desa Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan di tahanan Polres Nganjuk,” terang IPTU Pujo
Santoso Kasat resnarkoba Polres Nganjuk.
Reporter : Sofa
Editor : Bagus Jati Kusumo