Pesta Sabu diamnkan Reskoba
srtv.co.id Nganjuk | Pasca ungkap peraedan sabu jaringan lapas Madiun, tim resmob Pimpinan IPTU. Pujo Santoso, tidak tinggal penusuran dan perburuan Kristal Haram di wilayah kabupaten Nganjuk, terus berlanjut kinibgiliran pasangan kekasih yang sedang pesta sabu di grebek.
Pasangan kekasih Larasati Warga Blitaran, RT 03/ RW 02, Kecamatan Sukomoro dengan Eko Kriswanto Warga Dusun Bandung, Desa Betet kecamatan Ngronggot, pasangan kekasih ini tertangkap sedang melakukan pesta sabu di rumah kekasih.
Menurut IPTU.Pujo Santoso mengatakan, “Saat opsnal Reskoba Polres Nganjuk sedang melakukan patroli mendapat laporan dari warga ada sepasang kekasih yangbsedang melakukan pesta sabu”. Jelas Pujo.
Masih menurut Pujo Pendekar Pentolan Reskoba ini mengatakan “Anggota Reskoba melakukan penggerebekan di rumah Eko Kristanto, dusun Bandung, Desa Betet, saat itu dirinya sedang melakukan pesta sabu, dwngan kekasihnya, larasati saat itu mereka baru menghirub kristal Haram itu baru dua sedotan”. Jelasnya.
Dalam penggerebakan kali ini Reskoba mengamankan “Larasti beserta kekasih, shabu seberat 0,30 Gram sabu yang tersimpan dibklip plastik, Bong, beserta alat hisab, pipa kaca yang masih ada bekas bakaran sabu, selain itu total ada 5 paket sabu ditemukan saat pengrebekan”. Jelas Mantan Kanit Warujayeng.
Ditambahkan Kasat Narkoba “Pasangan kekasih ini mengaku mendapat kristal haram ini dari Wahyu DPO warga Perambon, kristal Haram itu di gunakan bertiga antara Larasati, Erika warga Kandeg Baron, dan Eko Kriswantoro, mereka semu diamankan dan di priksa Unit II Satreskoba Polres Nganjuk”. Jlentrehnya.
Masih menurut Pujo karna perbuatanya mereka dijerat “Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutupnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Bagus Jatikusumo