Sabu – Sabu Jaringan Lapas Madiun, Bupati Siap Perang Brantas Narkoba
srtv.co.id Nganjuk |Polres Nganjuk menangkap dua pengedar sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Keduanya, Choirul Anam (39) dan Dian Dwi Cahyanto (37). Modus pelaku gunakan sistem ranjau. Dukung kinerja polres Bupati akan lakukan Tes Urin Seluruh PNS dan Anggota DPRD.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranata menjelaskan, penangkapan dua pengedar sabu-sabu kali ini. Merupakan salah satu upaya pemberantasan Narkoba di wilayahnya bersama instansi terkait Pemkab Nganjuk, dan BNNK.
“Dimana yang tertangkap pertama adalah pengedar yang kecil. Dimana pengedar yang kecil ini mengambil barang bersumber dari Lapas Madiun. Kemudian satu (tersangka) lagi juga sama mengambil barang dari Lapas Madiun,” ujar Dewa, Jumat (6/9/2019).
Dewa mengatakan, kasus ini terungkap pada tanggal 1 September 2019 lalu. Pada saat itu, Tim Resmob Polres Nganjuk mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Choirul Anam.
Kemudian Tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk melakukan pengejaran, Choirul Anam pun tertangkap saat melintas di Jalan Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo menggunakan kendaraan roda empat jenis Sujuki Ertiga, pukul 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua klip sabu-sabu seberat 0.55 gram dan seperangkat alat hisap. Selanjutnya, tersangka bersama kendaraan serta barang bukti tersebut digelandang menuju ke tempat persembunyian. Kasus kemudian dikembangkan dan Hasilnya, petugas menagkap Dian Dwi Cahyanto pada keesokan harinya.
Menurut Dewa, modus yang dijalankan pelaku ketika menjual sabu-sabu terbilang unik. Yakni, dengan cara menempel sabu-sabu ke beberapa tiang listrik. Cara ini disebutnya sebagai peredaran terputus atau ranjau.
“Sistemnya dengan sistem terputus dan paket kecil-kecil tentunya dengan paket hemat yang dijual satu gramnya menjadi dua sampai empat paket ke berbagai wilayah,” lanjutnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu – sabu kecil dengan berat total 52,88 gram. Kedua tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, yang juga ikut datang dalam konfrensi pres kali ini menerangkan, “maraknya peredaran Narkoba dari berbagai jenis di kabupaten nganjuk, membuat prihatin, perang terhadap narkoba harus dibgencarkan”. Jelas Novi.
Ditambahkan juga oleh Putra Imam Muhayat syah ini “untuk melakukan penekanan peredaran Narkoba di wilayah kabupaten nganjuk, tak lupa di seluh PNS maupun OPD jangan sampai tersandung kristal Haram ini, bahkan untuk melakukan antisipasi tersebut bupati akan menggandeng Polres, beserta BNNK untuk segera melakukan Tes Urin”. Jelasnya.
Masih menurut Bupati Nganjuk dirinya memberi apresiasi kepada para petugas Satreskoba yang berhasil menangkap pengedar dan bandar Sabu – sabu. Bukan hanya OPD dan PNS saja, “kami akan kordinasi dengan Ketua DPRD seluruh Anggota DPRD dan Jajaranya akan dilakukan tes Urin oleh BNNK, ini dilakukan semata mata untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah Nganjuk”. Tutupnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Bagus Jatikusumo