HUKUM  

Pendampingan Babinsa Garu Koramil 0810/08 Baron Bantu Selesaikan Sengketa Hak Waris

Srtv.co.id – Nganjuk – Bertempat di Desa Garu Kec. Baron Nganjuk Sertu Gunawan Babinsa Ds. Garu Koramil 0810/08 Baron, mejembatani permasalahan harta warisan (alm) Ibu Sukiyem, yang ahli warisnya Supriyatin 51 Tahun ibu rumah tangga yang sekarang tinggal di Kab. Lumajang, dengan anaknya Sri Handayani 32 Tahun swasta alamat Dusun. Garu Rt/Rw : 04/02 Desa Garu Nganjuk. Selasa 20 /08/2019

Saat di temui awak media Babinsa Sertu Gunawan Menyampaikan bahwa Permasalahan harta waris kami selesaikan dengan cara kekeluargaan dan memberi pemahaman, tentang arti pentingnya keutuhan sebuah keluarga, antara ibu dan anak yang kedua belah pihak sudah menerima dan saling memaafkan, bertempat di rumah Bpk. Imam Syafi’i kepala desa Garu.

Bacajuga  Tersandung Pil Koplo, YAW dan ZAZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota - srtv.co.id

Danramil 0810/08 Baron Kapten Inf Joko menyampaikan bahwa Keberhasilan seorang Babinsa dalam membantu menyatukan kembali hubungan orang tua dengan anak yang di sebabkan oleh rebutan hak waris sebidang tanah amanah alm. Ibu Sukiyem . Ujarnya

Danramil menambahkan Alhamdulillah bukan hanya perrmasalahan hak waris yang di selesaikan bahkan jalinan kasih ortu dengan anak yang sudah puluhan tahun terputus alhamdulillah berkat pencerahan allah lewat Sertu Gunawan Babinsa desa Garu di rumah pak Imam syafii kades Garu masalah dapat di selesaikan.

Akhirnya permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara damai ditandai dengan saling meminta maaf dan berjanji akan menjaga keutuhan keluarga, serta saling meminta maaf, kegiatan tersebut salah satu tugas babinsa dalam melaksanakan pembinaan wilayah untuk tetap menjag kemanunggalan TNI dengan Rakyat.(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *