KAI Berikan Hak Reduksi pada Wartawan, TNI, Polri, Veteran, karyawan KAI, Lansia, dll.
srtv.co.id Nganjuk | Dalam waktu dekat PT KAI akan menerapkan kebijakan baru untuk pembelian tiket tarif khusus atau reduksi di loket stasiun salah satunya Wartawan juga mendapatkan hak teduksi. Mulai 1 Agustus 2019 mendatang, penumpang yang hendak menggunakan tarif reduksi terlebih dahulu harus melakukan registrasi di costumer service di stasiun. Senin 29/07/19.
Registrasi dilakukan untuk mempermudah pembelian tiket dengan tarif reduksi serta mendata siapa saja yang berhak atas tarif reduksi. Kebijakan baru ini diterapkan untuk pemesanan mulai tanggal 1 Agustus 2019 dan untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.
Menurut Ifan Meneger Humas Daop VII Madiun mengatan “Jadi penumpang yang berhak untuk mendapatkan tarif reduksi yakni keluarga karyawan KAI, prajurit TNI, Polisi, lansia, veteran, dan jurnalis / Wartawan diharuskan melakukan registrasi di customer service stasiun dengan membawa bukti berupa identitas yang menunjukan ia berhak mendapatkan reduksi seperti kartu bukti diri (KBD), kartu anggota TNI, kartu anggota polisi, kartu anggota LVRI, atau ID pers yang sudah terferifikasi Dewan Pers”. Jelas ivan.
Ditambahkan Ivan “Jika di stasiun keberangkatan tidak terdapat customer service, penumpang hanya perlu menunjukan kartu identitas asli hak reduksi yang berlaku di loket stasiun. Registrasi tarif reduksi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta”. Imbuhnya.
Jadi nantinya setelah melakukan registrasi, ketika penumpang hendak membeli tiket di loket untuk mendapatkan tarif reduksi penumpang hanya perlu menyebutkan nama, nomor handphone, dan menunjukan identitas hak reduksi yang asli.
Registrasi hanya perlu dilakukan sekali hingga masa reduksi berakhir seperti pensiun, mengundurkan diri dari kesatuan, atau meninggal dunia.
Reporter : Huda
Editor : Bagus Jatikusumo