Pembalak Kayu di Amankan Pol Hut.
srtv.co.id- Nganjuk, Petugas gabungan Polisi Hutan (Polhut) berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu jenis Sono Bulat. petugas gabungan Polhut mendapatkan laporan dari warga masyarakat desa Ngumpul, Disebut – sebut ada sebuah mobil yang memuat dan membawa hasil hutan.
Kemudian Polhut menhadang di jalan desa yang diduga dilewati kendaraan tersebut, selang waktu tidak lama kemudian muncullah mobil yang dikemudikang LN (49) Warga Desa Banaran Kulon beserta S (52) juga warga Banaran Kulon dan M(57)warga desa banaran wetan hendak melintas dari arah Selatan. Kemudian petugas Gabungan polhut menghentikan diPetugas menggeladah isi mobil dan menemukan kayu hutan jenis sono bulat berbagai ukuran.
Kemudian petugas mengamankan mobil beserta penumpangnya
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 1 buah terpal plastik berwarna biru, 1 utas tali plastik berwarna kuning, dan 12 potong kayu jenis sono bulat.
Sementara itu menurut Kompol.Tomas Sudiyana Pakam Perhutani Nganjuk “proses ini sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Nganjuk untuk ditindak lanjuti beserta barang bukti”. Tutirnya
Ditambahkan Kompol.Tomas “Pelaku terancam UU RI No 18 tahun, 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanOrang Perseorangan yg dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil Hutan kayu yg tdk dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 83 ayat ( 1 ) hutuf ( b ) Jo Pasal 12 huruf ( e )”. Tutupnya.
Repirter : Huda.
Editor : Bagus Jatikusumo.