SATU PERSATU PENGEDAR PIL HARAM DI RINGKUS OLEH SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LUMAJANG

POLRES LUMAJANG (13/07/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar Pil Koplo di wilayah Dusun Biting Desa Kutorenon Kec Sukodono Kab Lumajang atas nama Jalal Bin Apukat.

Jalal (39th) ditangkap dirumahnya saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka antara lain 50 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 35.000. selannjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “baru-baru ini kita memperingati hari Narkotika Internasional, untuk itu Polres Lumajang akan mewujudkannya dengan gencar melakukan operasi narkoba”

Bacajuga  Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal

“Kemarin sekitar pukul 16.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka atas nama Jalal yang berprofesi sebagai pengedar Pil Koplo. Di rumahnya sendiri ditemukan 50 butir pil Koplo dengan logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sebesar Rp 35.000. ini akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka” ungkap Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “kami masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut. kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya” tegas Priyo

Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *