PCNU Lamongan Tolak Pengesahan Raperda Miras – srtv.co.id

Legalkan peredaran miras PCNU Tolak Raperda

srtv.co.id LAMONGAN | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan menolak keras upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan yang akan melegalkan peredaran minuman keras di Lamongan.

Penolakan tersebut tertuang dalam hasil diskusi khusus bersama seluruh lembaga dan Banomnya untuk menyikapi pengusulan dan pembahasan raperda tahun 2019 tentang peredaran minuman beralkohol di DPRD Lamongan, Rabu (24/07/2019).

“Dengan disahkannya raperda tersebut, Pemkab Lamongan secara eksplisit telah melegalkan peredaran miras” kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Lamongan, Gus Irul.

Menurutnya, dalam raperda yang saat ini sedang proses pembahasan oleh DPRD Lamongan, akses masyarakat akan dengan mudah untuk memperoleh dan mengkonsumsi miras.

Bacajuga  Bosbow menjadi Icon Kebanggaan Kota Madiun - srtv.co.id

“Peredaran miras akan terus berkembang, karena perijinan yang mudah,” terangnya.

Selain itu, raperda tersebut hanya memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, yang masih obscuur libel (Kabur atau tidak jelas). Sehingga memungkinkan masyarakat akan semakin mudah menemukan produk dan jenis miras dengan berbagai merek, baik lokal maupun miras impor.

“Kami berjanji akan terus menolak upaya pengesahan raperda tersebut. Bahkan NU beserta lembaga dan Banomnya siap melakukan perlawanan melalui kajian dan kaidah hukum yang benar,” tegasnya.

PCNU Lamongan beserta seluruh lembaga dan Banomnya juga mengancam dalam waktu dekat akan menurunkan massa di gedung DPRD Lamongan untuk menolak pengesahan raperda tentang miras tersebut.

Bacajuga  Prahara Perbup Nomor 11/2021: Bupati Nganjuk Diinterpelasi, Digugat ke MA

“Penolakan secara tertulis segera kita kirim, dan rencananya aksi massa juga akan kita lakukan,” tandasnya.

Reporter : Tarno

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *