Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi Les Privat – srtv.co.id

Pres Rilis Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi les

srtv.co.id Nganjuk, Seorang Guru yang berprofesi sebagai pendidik sebuh profesi yang sangat mulia, namun berbeda dengan salah satu oknum guru honorer ini, dirinya tega mencabuli, dan menyetubuhi siswinya yang masih duduk di bangku SD. Senin, 08/07/2019

Mudus yang dilakukan oknum guru Honorer DSAB, 30th warga RT 03 / RW 06 dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron ini “Berdalih mengajar les pelajaran Biologi, anak didiknya di ajak praktik dengan cara meraba, hingga menjilat, dan melakukan hubungan layaknya suami istri” Jelas AKBP. Dewa Nyoman Nata Wiranta.

Ditambahkan AKBP.Dewa Nata wiranta Kapolres Nganjuk, pelaku adalah “salah seorang guru honorer di salah satu SDN yang berada di kecamatan Tanjunganom, pelaku setelah puas menyetubuhi muridnya, diberi uang 20 ribu rupiah, dan di belikan jajan pada korbanya”. Terang kapolres.

Bacajuga  Rutilahu Idamanku

Menurut informasi yang di himpun srtv.co.id Pelaku melakukan perbuatnya tersebut sebanyak lima kali Kepada TA (13th), APY (13th), NNI (13th) secara bergantian, yang pertama pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan bulan Desember 2018 sekitar pukul 16.00 wib, hingga yang kelima pada hari senin tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 19.45 wib di dalam kamar rumah les – les DSAB dusun Lobeser Barat, Desa Baron Kecamatan Baron, saat istrinya tidak berada di rumah.

Dengan adanya kejadian tersebut kapolres menghimbau pada seluruh warga apabila ada anaknya yang merasa menjadi korban pelaku di harap segera melapor ke, unit PPA Polres nganjuk, selain itu menghimbau agar para orang tua lebih, berhati hati terhadap anak – anak nya agar tidak menjadi korban.

Bacajuga  113 Kades Hasil Pilkades Serentak Desa di Pacitan - srtv.co.id

Ditambahkan AKBP. Dewa akibat perbuatnya tersebut, “pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) dan Pasal 82 (1), (2), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lam 15 tahunserta denda sebesar 5 Milyar Rupiah, pungkas Kapolres Nganjuk.

Reporter : Huda.

Editor : Bagus Jatikusumo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *