Kediri / Berbeda dengan sidang pemeriksaan sebelumnya, hari ini (Selasa, 16 Juli 2019) KPPU secara khusus menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun terkait 2 (dua) perkara tender jalan di Kabupaten Kediri, yaitu :
1) Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan (770207) dan Peningkatan Jalan (771207) oleh Dinas PU & Penataan Ruang Tahun 2017 di Kab. Kediri, Jatim; dan
2) Perkara nomor 20/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (992207) oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kab. Kediri, Jatim.
Dalam Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi (Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018) dan M. Afif Hasbullah (Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 (empat) orang, yaitu SS sebagai Direktur PT Triple S Indo Sedulur, TP sebagai Direktur PT Kediri Putra, FAS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Indah, dan NIS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Aspalmix.
Persidangan kali ini mengambil tempat di Lapas Kelas I Madiun dengan pertimbangan keterbatasan waktu pemeriksaan yang akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi serta adanya salah satu direktur yang perlu dihadirkan dalam persidangan sementara yang bersangkutan saat ini telah berstatus terpidana pada kasus lainnya.
Adapun keterangan yang dielaborasi dalam persidangan kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo, mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender.
Surabaya, 16 Juli 2019
Kantor Wilayah IV KPPU
Editor : ajie