Belajar Fiqih Klasik Perdalam Islam – srtv.co.id

Belajar Fiqih Klasik Perdalam Islam

Ali Anwar Mhd

srtv.co.id Fiqih, salah satu fan/kelompok ilmu yang dipelajari dalam keilmuan Islam. Baik di pesantren, madrasah diniyah, madrasah formal. mempelajarinya merupakan keharusan.

Kajian di pesantren dan madrasah diniyah, menggunakan fiqih klasik atau kitab kuning, mulai dari mabadi fiqhiyah, bulughul marom, taqrib, fathul qorib, fathul muin, dan kitab-kitab besar lainnya sampai madzab al-arba’ah.

Di madrasah fornal, yang jadikan pegangan adalah karya-karya gabungan para pendidik atau buku yang diterbitkan oleh Kemenag dengan pendekatan tematik. Jika diteliti tetap mengacu pada kitab-kitab fiqih klasik, namun sudah dikemas sedemikian rupa. Secara subtansi sama, cuman penjelasannya tidak sedetail dan seluas kitab-kitab klasik.

Dalam kajian yang lebih luas, lahirlah fiqih kontemporer. Fiqih ini biasanya dikaji di perguruan tinggi Islam, atau di pesantren yang lebih terbuka dengan tingkatan takhosus. Santri-santri khusus atau peserta didik kolaboratif tingkat tinggi. Kajian kontemporer ini terfokus pada kajian fiqih problematika kekinian.

Fiqih klasik yang menjadi pilihan yang saya kembangkan untuk dikaji di tengah masyarakat kampung/desa. Fiqih yang bersumber dari kitab-kitab kecil dan populer dikalangan santri. Melalui ngaji yang sudah saya jalani sejak sekitar 10 tahun silam setiap setelah melaksanakan shalat tarwih di bulan ramadhan, dan setiap satu minggu sekali di luar bulan ramadhan. Tadi malam telah saya laksanakan penutupan ngaji rutin ramadhan di tahun ini.

Mengapa fiqih yang menjadi pilihan untuk saya kaji/getok-tularkan, kok bukan lainnya seperti akhlaq, tasawuf, aqidah tauhid atau lainnya. Pertama fiqih terkait dengan ibadah amaliah harian, baik ibadah wajib maupun sunah, yang semua orang muslim harus mengerjakannya. Menjadi kebutuhan urgen bagi setiap individu muslim.

Kedua, tidak sedikit orang kampung terutama orang dewasa, dalam menjalani ibadah banyak yang belum sempurna, walapun hal sepele seperti cara berwudhu yang benar, cara duduk iftiros, tentang najis, menjamak shalat saat bepergian. Hal demikian disebabkan antara lain saat masih kanak-kanak/remaja tidak pernah mengkaji keilmuan tersebut. Begitu pula dengan yang remaja, tidak sedikit yang tidak faham terkait haid, nifas, istikadhoh, mandi jinabat. terkadang menjadi ilmu asing baginya. Apalagi seseorang berasal dari lingkungan masyarakat “abangan”.

Ketiga, penyelamatan untuk menuju kehidupan kelak yang lebih panjang dan kekal. Bagaimana bisa selamat di akhirat jika shalat saja tidak benar, puasa tidak benar, dalam hidupnya tidak faham mana yang harus dikerjakan dan mana yang tidak boleh dikerjakan, tidak faham hadats besar hadats kecil, tidak faham aturan dan tuntunan untuk beribadah individu-trandensental, tidak tahu tata cara beribadah mahdhah dan ghoiru mahdhah untuk memperbanyak amal, tidak tahu tata cara/adab yang sempurna saat menghadap kepada Allah melalui shalat. Kasus demikian tidak sedikit terutama para remaja zaman now.

Faham ilmu fiqih itu sangat penting. Jalan penentu apakah amal ibadah itu diterima atau tidak, minimal sisi syarat rukunnya dijalani secara dhahir bisa berhusnudzan diterima amal ibadah kita. Sekali lagi kondisi akhir-akhir ini tidak sedikit generasi muda yang tidak faham detail ideal ilmu ibadah praktis keseharian. Akhirnya ketidak-sempurnaan sebuah ibadah yang sering kita jumpai. Hal ini yang menjadi pekerjaan bersama.

Yang tidak kalah pentingnya, sambil “mengkajikan” orang lain, kita sesungguhnya juga belajar untuk mengingat dan mematangkan dari semua yang pernah kita pelajari dan pahami. Dengan demikian apa yang pernah kita pelajari semakin menyempurnakan pemahaman kita, sehingga melahirkan kuatnya keyakinan saat menjalani ibadah sebagaimana tuntutan fiqih. “Semoga bisa istiqomah dalam menjalaninya sepanjang masih bersama mereka dikehidupan kampung/desa”.

Nganjui, 09 Juni 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *