HUKUM  

KPPU Periksa persengkokolan tender jalan Senilai Rp.227 Milyar

KPPU Periksa persengkokolan tender jalan Senilai Rp.227 Milyar

srtv.co.id Kediri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya memeriksa saksi perkara dugaan persengkokolan tender jalan di wilayah Kabupaten Kediri tahun 2016 senilai sekitar Rp 227 miliar.

Sebanyak 6 orang saksi dari PT Kediri Putra diperiksa dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Jumat (5/3/2019).

Sidang perkara nomor 21/KPPU-I/2018 dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha. Sedangkan Sidang perkara nomor 22/KPPU-I/2018 dipimpin oleh Chandra Setiawan. Sementara anggota majelis komisi yaitu Harry Agustanto.

“Pemeriksaan terhadap 6 saksi ini difokuskan pada proses penyusunan dokumen penawaran, RAB dan pengurusan surat keterangan dukungan bank,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Dendy Rahmadi.

Bacajuga  Polres Nganjuk Terapkan RJ Dalam Kasus Pencurian Elpiji Melon di Kedungombo

Ia menerangkan, investigator KPPU telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada para terlapor terkait pelanggaran ketentuan Pasal 22 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.

Pasal 22 diterangkan, pelaku usaha dilarang bersengkokol dengan pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenangnya tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Adapun dugaan persengkokolan dalam kedua perkara ini di antaranya seputar afiliasi di antara peserta tender, kesamaan dalam dokumen tender dan persyaratan yang menghambat persaingan,” jelasnya.

Reporter : P.Setiawan

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *