ASN keluhkan PERBUB Zakat Mal, Sodaqoh – srtv.co.id

ASN keluhkan PERBUB Zakat Mal, Sodaqoh

srtv.co.id Nganjuk, Sejumlah ASN di Nganjuk mengeluh dan tidak sepakat dengan adanya peraturan bupati atau Perbup tentang pemotongan gaji secara langsung untuk keperluan zakat mal, sodaqoh dan infak.

Pemotongan gaji yang dilakukan oleh bendahara gaji ASN atas dasar PERBUB itu, diniai memaksakan kehendak. Sebab zakat bersifat pribadi dan pemerintah sebatas memberikan himabauan.

Keluhan itu dirasakan oleh Supriyono seorang ASN guru di Tanjunganom Nganjuk, ia mengeluhkan adanya pemotongan gajinya sebagai ASN sebesar 2,5 dari gaji, untuk keperluan zakat mal, infak dan sodaqoh.

Pemotongan itu dilakukan oleh bendahara gaji asn pemkab nganjuk berdasarkan perbup nomor 13 tahun 2019. Dalam hal ini pihaknya menyarankan agar bupati mencabut kemabli Perbup tersebut, karena zakat dinlai sebagai urusn pribadi yang berhubungan dengan agama. sementara pemerintah seharusnya hanya bersifat himbauan.

Bacajuga  Berikan Rasa Nyaman Pemudik Polsek Sukomoro Kerja Exstra Jaga Jalur Mudik - srtv.co.id

Disamping alasan itu, ia yang juga sebagai Ketua Paguyuban Guru Kabupaten Nganjuk, juga melihat dari ratusan guru asn dinganjuk, sekitar 80 persen memiliki hutang di bank dengan sistem potong gaji.

“Sehingga gaji yang ia terima perbulan dibawah Rp 1 juta dan akan terpotong lagi dengan PERBUB baru tersebut,” kata Supriyono.

Ia lebih sepakat pelaksanaan zakat dilakukan secara pribadi pribadi oleh ASN, tanpa ada tekanan dari pihak pemerintah.

Sementara Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dalam video yang viral disejumlah medsos whatsapp dari group ke group whatsapp menjelaskan, Perbup tentang kewajiban membayar zakat mal, infak dan sodaqoh ia buat dan disetujui, serta di laksanakan pada bulan April 2019 ini dan berlaku bagi semua ASN dilingkungan Pemkab Nganjuk.

Bacajuga  Ida Bagus Nugroho Masuk Bursa Pilkada Nganjuk, Begini Respons Ketua DPC PDIP dan Tokoh Agama

Perbup itu dilakukan sebagai bentuk kewjiban peran serta pemerintah, dan upaya optimalisasi penganumpulan dana zakat yang bersifat wajib per individu. Uang hasil potongan gaji untuk zakat akan dikumpulkan pada BAZNAS.

Reporter : Asep Bahar

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *