Warga Jogoroto Diciduk Polsek Ploso, Edarkan Pil Koplo

Tangkap pengedar Pil Koplo

srtv.co.id Jombang, Edarkan Pil Double L, Ardianto (20) Tahun warga Dusun Sumberbendo, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Ploso.

Pelaku tertangkap tangan karena tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil dobel LL di Jalan Raya Ploso – Kabuh, depan kantor BRI Ploso, Selasa 23 April 2019 malam hari.

“Reskrim Polsek telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba,” terang Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno.

Selanjutnya dari tangan tersangka dapat diamankan 10 (sepuluh) butir pil dobel LL terbungkus klip plastik pelet merah, sebuah hanphone warna hitam beserta sim card, dan Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nomor Polisi S – 6267 -QS beserta kunci kontak.

Bacajuga  FKPPI Bersama Fatayat dan Gabungan Ormas Tolak RUU HIP Bakar Keranda di DPRD - srtv.co.id

“Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno.

Reporter : Ferdi Prasetyo

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *