PEMILU, PENDIDIKAN, POLITIK, SOSIAL  

srtv.co.id Sidoarjo, Perusak surat suara yang sempat viral terjadi di kabupaten sidoarjo, akhirnya divonis majlis hakim dengan pidana percobaan. Majlis hakim menjatuhi Terdakwa pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 532 undang undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.