PMII Lamongan Unjuk Rasa Tolak Raperda Tentang Peredaran Miras – srtv.co.id

PMII Lamongan Unjuk Rasa Tolak Raperda Tentang Peredaran Miras

srtv.co.id LAMONGAN | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (26/7/2019).

Para mahasiswa memprotes pengesahan Raperda Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Lamongan.

Mereka menilai jika Raperda tersebut disahkan, maka sama halnya DPRD Lamongan membuka ruang bebas para pelaku bisnis memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman keras di Lamongan.

“Kami minta Raperda tersebut dibatalkan, DPRD sebagai wakil kami jangan semena-mena membuat Perda,” kata Korlap aksi, Ahmad Nashir Sholahuddin.

Menurutnya, di dalam Raperda tahun 2019 yang diusulkan oleh ekskutif tersebut terdapat pasal yang melegalkan segala jenis atau golongan minuman beralkohol baik lokal maupun impor.

Padahal sebelumnya Perda nomor 3 tahun 2004, jenis minuman beralkohol golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol lebih dari 5 persen dilarang. Sedangkan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5 persen diperbolehkan beredar dengan pengendalian dan pengawasan.

“Sekarang justru semua golongan minuman beralkohol diperbolehkan. Itu sama saja melegalkan miras tumbuh subur di Lamongan,” terangnya.

Sementara, Mahfud Shodiq, Ketua Pansus pembahasan raperda tersebut memastikan akan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Sebab, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol masih pada tahap Publik Hearing.

“Pembahasan Raperda masih belum, sekarang baru tahap Publik Hearing dan teman teman mahasiswa ini menyampaikan aspirasi yang pertama kali ke sini, makanya kita tampung aspirasinya,” kilah Politisi PKB saat menemui massa.

Sebelumnya, NU dan Muhammadiyah Lamongan secara tegas menolak pengesahan Raperda tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Lamongan.

“Lamongan dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 99,96 persen, jadi seharusnya tidak melegalkan miras,” terang Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lamongan, H Shodiqin.

Reporter : Tarno

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *