Rekayasa Data Demi Cerai, Guru SMK Laporkan ASN Nganjuk ke Polres, Ijazah & Status Diubah

Wisnu Dwi Kurniawan saat melapor ke Polres Nganjuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan data yang dilayangkan ke Polres Nganjuk (SRTV)
Wisnu Dwi Kurniawan saat melapor ke Polres Nganjuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan data yang dilayangkan ke Polres Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Wisnu Dwi Kurniawan, guru SMK PGRI Kertosono warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, resmi melaporkan wanita inisial RC, ASN Pemkab Nganjuk yang bertugas di SDN 2 Plosoharjo, Pace, ke Polres Nganjuk, Jumat (8/5/2026). 

Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pemalsuan data yang digunakan RC mantan istrinya sebagai syarat dan bahan dalam proses perceraian yang terjadi sebelumnya.

"Sebelum menjadi ASN, hubungan kami baik-baik saja, dan pernikahan kami dikarunia dua orang anak. Namun setelah dia diangkat menjadi ASN, sikapnya berubah, menuntut dalam ekonomi di luar kemampuannya sebagai guru sekolah swasta," ungkap Wisnu Dwi Kurniawan, akrab disapa Iwan.

Menurut keterangannya, perubahan sikap mulai terlihat jelas sejak Ratna diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 silam. Padahal, di awal pengangkatan itu, Iwan sudah memenuhi permintaan istrinya membelikan sepeda motor. 

"Saat pertama kali diangkat jadi ASN PPPK 2023 lalu dia minta dibelikan motor dan sudah saya belikan, BPKB juga masih dirumah saya, akan tetapi tuntutan itu terus berlanjut minta apa yang saya tidak bisa," jelasnya.

Kondisi semakin renggang saat sang istri bertugas di Plosoharjo yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka di Baron. Ratna diketahui mengontrak rumah sendiri dengan alasan agar dekat dengan tempat kerja, namun hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan pamit kepada suami. Saat Iwan menemui dan mengajaknya pulang, permintaan itu justru ditolak mentah-mentah.

Puncaknya, pada tahun 2025 lalu, Iwan menerima surat panggilan sidang perceraian dari Pengadilan Agama Nganjuk. Ia memilih tidak hadir karena beranggapan istrinya adalah aparatur sipil negara, yang seharusnya diselesaikan lewat jalur kedinasan terlebih dahulu, seperti dipanggil BKPSDM, Dinas Pendidikan, atau Kepala Sekolah tempatnya bertugas.

"Pemalsuan itu saya ketahui setelah menerima salinan putusan perceraian itu, banyak sekali data yang dipalsukan dan tidak sesuai fakta," tegasnya.

Iwan menemukan sejumlah kejanggalan mencolok dalam dokumen tersebut. Di sana tertulis Ratna berstatus tenaga honorer, padahal saat itu ia sudah resmi menjadi ASN PPPK. 

Ijazah Iwan yang aslinya bergelar S1 ditulis hanya lulusan SD, sementara ijazah asli istrinya yang S1 ditulis hanya lulusan D3. Data-data keliru ini ternyata dijadikan dasar pertimbangan dalam keputusan sidang.

Merasa dirugikan oleh rekayasa data tersebut, Iwan akhirnya melapor ke kepolisian dengan melampirkan salinan putusan Pengadilan Agama serta dokumen asli pembanding sebagai bukti. 

Ia berharap laporan ini bisa mengungkap kebenaran, meluruskan data yang dipalsukan, dan memberikan keadilan baginya maupun kedua anaknya.

"Saya hanya ingin keadilan, dan data yang dipalsukan itu diluruskan sebagaimana fakta yang sebenarnya," pungkas Iwan.

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Fadjar Kurniadhi menyampaikan telah menerima laporan dan saat ini masih dalam proses penyidik, " Masih proses di penyidik," katanya.

Editor : SRTVRedaksi