Dugaan Gratifikasi Rp840 Juta di Proyek Fiber Optik, Eks Pejabat Kominfo Nganjuk Terancam Hukum Berat

Suasana persidangan kasus korupsi proyek fiber optik di Pengadilan Tipikor (Ist)
Suasana persidangan kasus korupsi proyek fiber optik di Pengadilan Tipikor (Ist)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Proses hukum kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa Sujono eks Sekretaris Kominfo Pemkab Nganjuk terus bergulir. Agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menguak seluruh fakta hukum yang terjadi. Selasa (27/4/2026)

“Dalam persidangan kemarin, kami menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta mekanisme pembayaran. Tujuannya agar fakta hukum dapat terungkap secara terang dan menyeluruh,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya. Rabu (28/4/2026)

Pemeriksaan ini menjadi sangat krusial karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang diduga merugikan keuangan negara. 

Di meja hijau, terungkap bahwa terdakwa diduga menerima aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam jumlah yang sangat fantastis.

“Terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa biaya operasional sebesar Rp840 juta, ” tegasnya.

Perbuatan tersebut dinilai sangat melanggar aturan kepegawaian yang berlaku. Penerimaan uang tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor,” jelas Koko Roby.

Ancaman hukuman yang menjerat terdakwa pun terbilang sangat berat. Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hingga seumur hidup. 

Selain itu, terdakwa juga diancam pidana denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya persidangan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Semua proses hukum dilakukan demi tegaknya keadilan serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Editor : SRTVRedaksi