BLITAR, SRTV.CO ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota bergerak agresif memberantas peredaran barang haram. Hanya dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Mei 2026, korps bhayangkara ini sukses membongkar 12 kasus narkoba dari berbagai jenis dan jaringan.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, dari belasan kasus yang diungkap tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku diketahui bergerak sebagai pengedar, di mana beberapa di antaranya merupakan pemain lama.
“Dari 12 kasus narkoba itu kami menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengedar narkoba Beberapa di antaranya adalah residivis kasus serupa. Namun ada juga wajah baru. Dari belasan tersangka itu, ditangkap dari 7 tempat kejadian perkara. Kami juga menyita sejumlah barang bukti narkoba,” ujar AKP Samsul Anwar, Sabtu (13/6/2026).
Keberhasilan ini juga dibarengi dengan penyitaan puluhan gram narkotika serta ribuan obat-obatan terlarang yang siap edar. Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang diamankan meliputi 45,8 gram sabu-sabu, 8,62 gram ganja, hingga 1.046 butir pil dobel L.
“Untuk lokasi penangkapan atau TKP-nya berada di wilayah Blitar. Saat ini kami terus mengembangkan kasus, karena ini adalah jaringan,” tambahnya.
Mengenai cara kerja para pelaku, AKP Samsul membeberkan bahwa para pengedar ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memanfaatkan pasokan dari luar daerah demi meraup keuntungan di wilayah Blitar.
"Modus para tersangka dalam mengedarkan barang haram beragam. Ada yang mengambil dari luar kota Blitar, selanjutnya dijual di Blitar. Nah, dari penjualan itu para tersangka mendapatkan keuntungan beragam. Barang yang sudah dibeli selanjutnya dipilah-pilah untuk dijual ke pemakai. Untuk TKP penangkapan beragam. Ada dari wilayah Kota Blitar ada pula dari Kabupaten Blitar,” jelasnya panjang lebar.
Operasi besar-besaran ini menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Beberapa lokasi penangkapan di area kota meliputi Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan. Sementara untuk wilayah Kabupaten Blitar, petugas bergerak di Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, hingga Kanigoro.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan dan berjanji akan terus memburu jaringan yang tersisa demi menyelamatkan generasi muda Blitar dari jeratan narkotika.
"Kami akan terus menekan peredaran dengan memutus rantai penjualan. Harapannya dengan ditangkapnya pengedar ini, peredaran narkoba bisa berhenti,” pungkas AKP Samsul Anwar.
Editor : SRTVRedaksi