NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dari Dittipidter Bareskrim Polri. Tiga orang warga Nganjuk itu adalah Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, kini resmi ditahan dan akan segera disidang, Selasa (28/4/2026).
"Ketiga tersngka diduga melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg bersama dua orang lainnya yang berkas perkaranya terpisah,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Kegiatan ilegal ini dilakukan dengan cara memindahkan isi gas menggunakan alat modifikasi khusus. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi yang mencapai ratusan ribu rupiah dalam setiap transaksi.
“Tindakan ini sangat merugikan karena berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi di pasaran serta membahayakan karena ketidaksesuaian isi tabung yang beredar di masyarakat,” tambahnya menjelaskan dampak buruk dari perbuatan tersangka.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat-alat modifikasi, kendaraan, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti telah disita secara sah, di mana gas LPG dititipkan di SPPBE, sedangkan barang lainnya disimpan di Gudang PAPBB Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Atas perbuatannya, Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka selanjutnya resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang dapat merugikan kepentingan umum,” tegasnya
Editor : SRTVRedaksi