Gaji dan THR Karyawan PT Jaker Akan Dicairkan Bertahap

Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV dengan pihak manajemen PT Jaya Kertas
Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV dengan pihak manajemen PT Jaya Kertas

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat kerja dan dengar pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono, perwakilan karyawan, Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, Disnaker Nganjuk, serta perwakilan pemilik perusahaan dan OPD terkait, Senin (27/4/2026). Pertemuan ini difokuskan mencari solusi atas 11 tuntutan pekerja yang belum terselesaikan.

“Mereka (karyawan) ada 11 tuntutan. Terus tadi kesepakatan menyelesaikan jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendeknya menyelesaikan gaji 2 bulan plus THR,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana.

Dalam rapat tersebut, dicapai kesepakatan bahwa pihak manajemen bersedia memenuhi hak pekerja berupa gaji tertunggak selama dua bulan beserta Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menjadi prioritas utama mengingat sifatnya yang mendesak bagi kebutuhan hidup karyawan.

“Dan alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan, mereka sanggup memberikan gaji plus THR. Untuk gaji bulan Januari akhir bulan ini, terus Februari-nya kita kasih waktu sampai pertengahan bulan Mei 2026,” tambahnya.

Sementara itu, untuk 9 tuntutan lainnya yang diajukan oleh pihak karyawan, pembahasannya akan ditunda terlebih dahulu. Komisi IV berencana mengagendakan rapat lanjutan pada bulan depan untuk membahas tuntutan tersebut secara lebih mendalam.

“Belum, kita nanti rapatkan lagi bulan depan insyaallah. Yang penting jangka pendek ini kebutuhan para tenaga kerja untuk 2 bulan dan THR ini bisa terpenuhi,” tegas Fauzi Irwana.

Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka. Menurut Ketua PUK SPSI PT Jaya Kertas, Sugeng Martono, tuntutan tersebut meliputi BPJS Ketenagakerjaan, gaji tidak dibayarkan, upah lembur, pesangon kematian, hingga THR yang belum dilunasi.

“Dari total anggap saja UMK-nya dua juta lima ratus-lah. Itu baru diberikan satu juta. Nah, keterangan dari manajemen, yang satu juta lima ratus itu mau diangsur tipp bulan lima ratus,” jelas Sugeng.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah tunggakan gaji. Untuk karyawan lokal, gaji mulai Januari hingga Maret 2026 belum cair, sedangkan untuk karyawan pusat dari Surabaya, tunggakan gaji bahkan mencapai tujuh bulan sejak Oktober tahun lalu. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan beban para pekerja dapat sedikit terangkat.

Editor : SRTVRedaksi