Ngeblong Nekat Masuk Kota demi Potong Jalan, Belasan Bus AKAP/AKDP Kena Tilang di Nganjuk

Petugas Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk saat menilang pengemudi bus AKAP/AKDP yang nekat melintas di kawasan kota Nganjuk (SRTV)
Petugas Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk saat menilang pengemudi bus AKAP/AKDP yang nekat melintas di kawasan kota Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Nekat menerobos jalur dalam kota demi memangkas jarak, sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kena batunya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menggelar razia dan menindak tegas para sopir bus nakal yang memaksakan diri melintas di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk, pada Kamis (6/8/2026).

"Larangan bus melintas di tengah kota sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dan dipahami oleh para pengemudi. Namun, sebagian dari mereka masih nekat memilih jalur dalam kota dibanding jalan lingkar (ring road) karena merasa jaraknya lebih dekat," tegas Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir, melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk Iptu Warji

Para pengemudi bus tersebut dinilai sengaja mengabaikan rambu larangan yang sebenarnya sudah terpampang jelas di Simpang Empat Pehserut. Pembatasan akses ini sengaja diterapkan demi menjaga kenyamanan serta mobilitas masyarakat di pusat kota.

"Aturan pembatasan ini berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, khususnya di Jalan Panglima Sudirman. Langkah ini penting untuk mengurai kepadatan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjamin kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk," ungkap AKP Afandy Dwi Takdir.

Akibat pelanggaran tersebut, para pengemudi bus yang terjaring langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait penegakan aturan rambu lalu lintas.

"Para pengemudi bus kami kenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu tindakan tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan," tambah Kasat Lantas.

Melalui tindakan tegas ini, pihak kepolisian berharap ada efek jera bagi para pengemudi angkutan umum agar tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas.

Kedisiplinan pengemudi bus maupun truk sangat krusial dalam menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Nganjuk.

"Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan, kita dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Nganjuk," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi