NGANJUK, SRTV.CO.ID - Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengakhiri pelarian TK (43), buron kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp1 miliar.
Warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ini ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Panekan, Kabupaten Magetan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 21.25 WIB.
"Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan tersangka TK bersama seorang perempuan berinisial YY di pinggir Jalan Raya Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan," ujarnya. Senin (21/9/2026)
Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat tersangka mendatangi rumah korban berinisial PW (62) di Desa Duren, Kecamatan Sawahan.
Tersangka berdalih dan membujuk korban untuk menjaminkan sertifikat tanah miliknya ke bank dengan iming-iming uang pinjaman tersebut akan diputar oleh pihak bank dan korban dijanjikan mendapat keuntungan rutin setiap bulannya.
AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, korban yang percaya begitu saja menyerahkan sebanyak enam buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korban kepada tersangka.
"Enam sertifikat tanah tersebut kemudian dijaminkan oleh tersangka di tiga bank berbeda, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk, hingga cair dana total sebesar satu miliar rupiah yang seluruhnya diterima oleh tersangka TK," ungkap Kapolres.
Awalnya pembayaran angsuran berjalan lancar, namun sejak Januari 2025 tersangka mendadak berhenti membayar cicilan bank dan menghilang tanpa kabar.
Hal ini menyebabkan korban ditagih oleh pihak bank secara terus-menerus hingga akhirnya korban menyadari telah dibohongi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk.
"Setelah menerima aduan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan menangkapnya," tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan tersangka dan di lokasi penangkapan.
Barang bukti tersebut meliputi 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, beberapa kartu ATM, 1 buah ransel, beberapa KTP, surat-surat berharga, serta 1 buah celurit.
Kapolres Nganjuk menambahkan bahwa saat ini tersangka telah diserahkan ke unit penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk guna dilakukan proses penyidikan mendalam sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas AKBP Suria Miftah Irawan.
Editor : SRTVRedaksi