"Nganjuk Menggugat", Insan Pers Bukan Londo Ireng  

Insan pers Kabupaten Nganjuk bergerak bersama dalam aksi damai "Nganjuk Menggugat" untuk mengawal kebebasan pers dan demokrasi.
Insan pers Kabupaten Nganjuk bergerak bersama dalam aksi damai "Nganjuk Menggugat" untuk mengawal kebebasan pers dan demokrasi.

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Nganjuk serta berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai bertajuk "Nganjuk Menggugat". Kamis (30/7/2026)

Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi atas pentingnya menjaga demokrasi, kebebasan pers, dan hak menyampaikan pendapat secara terbuka.

Sebutan Londo Ireng yang dijujukan kepada wartawan, jurnalis, pengamat dan LSM oleh Presiden Prabowo menjadi dasar dilakukannya aksi tersebut.

Aksi dimulai dengan perjalanan beriringan dari Alun-alun Nganjuk menuju Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam kegiatan ini, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain klarifikasi terkait pernyataan tersebut, penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers, serta jaminan perlindungan penuh terhadap kebebasan pers dan berekspresi. 

Selain itu, peserta juga mendorong komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi hak konstitusional warga, serta meneruskan aspirasi ini ke tingkat pusat sekaligus menandatangani surat komitmen bersama.

Seluruh proses berlangsung dengan tertib, damai, dan senantiasa menghormati aturan hukum yang berlaku. Para peserta berkomitmen menjaga keamanan serta menghargai hak masyarakat lain selama pelaksanaan kegiatan. 

Kegiatan ini menegaskan bahwa kritik, pengawasan, dan aspirasi merupakan fondasi penting demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel bagi kepentingan publik.

Editor : SRTVRedaksi