Ngenes, Kakek Tukang Becak di Nganjuk Terbaring di Rumah Sakit Usai Dianiaya Anak Angkat Saudaranya

Kuasa Hukum korban, Dr. Wahju Prijo Djatmiko memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan lansia akibat sengketa tanah di Nganjuk (SRTV)
Kuasa Hukum korban, Dr. Wahju Prijo Djatmiko memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan lansia akibat sengketa tanah di Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Naas dialami Wiji (76), seorang kakek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak asal Warungotok, Kabupaten Nganjuk.

Lansia tersebut harus menjalani perawatan intensif di Ruang Dahlia Kamar 6 Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk setelah menjadi korban penganiayaan usai terlibat cekcok sengketa tanah dengan terduga pelaku berinisial JK.

"Jadi telah datang ke kantor kami saudara Arifin dan adiknya yang merupakan putra dari Bapak Wiji, tukang becak usia 76 tahun, alamat di Warungotok Nganjuk, yang sekarang berbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk," ungkap Pengacara korban dari kantor hukum Dj & P Advocate & Legal Consultant, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Selasa (28/7/2026).

Insiden penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan terkait harta tidak bergerak berupa tanah. Diketahui antara korban dan terduga pelaku masih terdapat keterikatan hubungan keluarga secara tidak langsung.

"Berdasarkan info yang saya terima dari putranya ini, itu berkaitan dengan persoalan tanah. Jadi terduga pelaku, saudara JK, itu merupakan anak angkat dari saudara perempuannya korban (Pak Wiji). Dia cekcok, akhirnya terjadilah penganiayaan," ujar Dr. Wahju menjelaskan kronologi awal terjadinya perselisihan tersebut.

Saat ini, kasus penganiayaan lansia tersebut sudah dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak Polsek Kota Nganjuk bergerak cepat dan telah mengamankan terduga pelaku JK.

"Hal tersebut telah ditangani dengan baik oleh Polsek Kota Nganjuk, terduga pelaku infonya sudah diamankan. Dan karena Pak Wiji dan putranya ini awam terhadap hukum, maka meminta pendampingan ke kantor kami dan kami bantu secara pro bono," tegas Dr. Wahju.

Tim kuasa hukum menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tegas agar tindakan main hakim sendiri (vigilante justice) tidak menjadi preseden buruk yang membahayakan ketertiban masyarakat.

"Tentunya kami akan membantu korban dan keluarganya untuk mendapatkan hak-hak hukum, terutama keadilan. Karena main hakim sendiri atau eigenrichting bahasa hukumnya vigilante justice ini sangat berbahaya di tengah masyarakat kita. Maka kami minta agar hukum ditegakkan sehingga biar menjadi pembelajaran semua saja untuk tidak main hakim di masyarakat," imbuhnya.

Terduga pelaku kini membayangi ancaman hukuman pidana yang cukup berat berdasarkan ketentuan dalam KUHP Nasional.

"Kami mempelajari bersama tim bahwa ada dugaan untuk melawan Pasal 466 ayat (1) atau (2) KUHP Nasional. Nanti kalau yang ayat (1) itu ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda kategori III Rp 50 juta. Kalau yang ayat (2) itu adalah 5 tahun dengan denda kategori III Rp 50 juta," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi