Berantas KTA ‘Siluman’, PWI Pusat Gulirkan Pemutihan Massal hingga Akhir 2026

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir (tengah), saat memimpin rapat pleno pembenahan administrasi dan reaktivasi KTA di Kantor PWI Pusat, Jakarta. (PWI Pusat/SRTV)
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir (tengah), saat memimpin rapat pleno pembenahan administrasi dan reaktivasi KTA di Kantor PWI Pusat, Jakarta. (PWI Pusat/SRTV)

JAKARTA, SRTV.CO.ID – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengambil langkah tegas untuk menata ulang administrasi organisasi. Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Akhmad Munir, PWI memberlakukan kebijakan reaktivasi (pengaktifan kembali) keanggotaan secara massal yang akan berlaku hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari konsolidasi total dan rekonsiliasi pasca-konflik dualisme.

"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Akhmad Munir dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Evaluasi internal PWI selama enam bulan terakhir menemukan sejumlah rapor merah. Persoalan klasik seperti munculnya calon ketua yang mendadak mengurus KTA menjelang konferensi, menumpuknya kartu anggota yang kedaluwarsa, hingga kurang optimalnya pembinaan di tingkat provinsi menjadi pemicu utama lahirnya kebijakan pemutihan ini.

"Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan," tegas Munir di hadapan jajaran pengurus pusat dan daerah secara hybrid.

Guna memastikan proses pembersihan data ini berjalan objektif, PWI Pusat membentuk Tim Khusus Verifikasi dan Satuan Tugas (Satgas) yang diisi oleh tokoh-tokoh senior organisasi. Tim ini bertugas menyisir seluruh KTA yang terbit pada masa kepengurusan sebelumnya. Setiap anggota diwajibkan memenuhi syarat ketat: lolos Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bersih dari sanksi, serta mengantongi restu dari Dewan Kehormatan Provinsi.

Rapat pleno ini juga menghasilkan keputusan krusial mengenai status profesi ganda. PWI secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki KTA aktif. Sementara bagi wartawan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka diwajibkan untuk mengambil opsi cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI selama masa kontraknya berjalan.

Mengenai hak politik anggota yang melakukan reaktivasi, regulasi baru ini menerapkan pembatasan ketat demi menjaga stabilitas organisasi. Kebijakan reaktivasi ini baru akan efektif berlaku setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN), tepatnya pasca 9 Februari 2027.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” pungkas Munir menjelaskan bahwa anggota yang kartunya diaktifkan kembali hanya memiliki hak suara (memilih) namun kehilangan hak untuk dicalonkan (dipilih) pada suksesi terdekat.

Editor : SRTVRedaksi