Jaringan Narkoba Antar Daerah Digulung, Polres Nganjuk Sita Ratusan Ribu Pil Koplo dan Ratusan Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil dobel L dan ratusan gram sabu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nganjuk (Dito/SRTV)
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil dobel L dan ratusan gram sabu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nganjuk (Dito/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Jawa Timur. Dua orang pengedar kakap yang kerap beroperasi antar-kabupaten kini berhasil diringkus petugas beserta barang bukti bernilai fantastis.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS, seorang pria asal Kediri, dan MY, pria asal Blitar. Sepak terjang mereka tergolong licin karena mengendalikan pasar gelap narkoba di empat kabupaten sekaligus.

"Mereka telah mengedarkan narkoba di sejumlah kabupaten di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Nganjuk, Kediri, serta Blitar," ujar Wakapolres Nganjuk, Kompol Didit Wahyu Setyawan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 210,3 gram sabu, 2,5 butir ekstasi, serta pil dobel L alias pil koplo dengan jumlah mencengangkan, yakni sebanyak 266 ribu butir.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang matang oleh tim Satnarkoba. Petugas bergerak cepat setelah sebelumnya berhasil menciduk satu tersangka yang bertindak sebagai pengguna.

"Dua tersangka yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Nganjuk dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kompol Didit Wahyu Setyawan saat memimpin rilis pers di lobby Mapolres Nganjuk.

Tidak sampai di situ, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 untuk memperkuat jeratan hukum atas kepemilikan barang haram dalam jumlah besar tersebut.

Saat ini, baik WS maupun MY harus mempertanggungjawab kan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : SRTVRedaksi