BLITAR, SRTV.CO.ID – Nekat melakukan aksi ekstrem demi sang kekasih, seorang perempuan berinisial DR (25) asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, harus membayar mahal perbuatannya.
Ia ditangkap petugas setelah ketahuan menyelundupkan ratusan butir pil dobel L yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam organ intimnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Blitar.
Atas kenekatannya tersebut, DR kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Iya, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 435," ungkap Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Bambang Dwi Wahyono, saat rilis kasus pada Jumat (26/6/2026).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa DR tidak bergerak sendirian. Aksi ini dikendalikan oleh warga binaan di dalam lapas itu sendiri.
Selain DR, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, yaitu TR, TD, dan AR.
Mirisnya, salah satu dari narapidana tersebut, yakni AR, merupakan kekasih dari DR. AR diketahui menjadi otak yang memerintahkan dan menyuruh DR membawa 624 butir pil dobel L tersebut dengan modus disembunyikan di dalam organ vital agar lolos dari pemeriksaan petugas.
"Tetapi terbongkar berkat kejelian petugas," jelas Iptu Bambang, menambahkan bahwa polisi saat ini masih terus memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundupan ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh DR.
Pada awal Juni 2026, ia sempat berhasil meloloskan pil haram dengan modus serupa dan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.
Pada aksi kedua yang terjadi Kamis (18/6/2026), DR dijanjikan upah yang lebih besar, yakni Rp 1,5 juta. Namun, langkahnya terhenti karena gerak-geriknya yang mencurigakan serta pakaiannya yang terlalu ketat.
"Saat dicek, ternyata petugas perempuan curiga dengan polah tingkahnya. Yang lebih mencurigakan lagi, ada barang menonjol di bagian intim perempuan berambut panjang itu," ujar Kepala Lapas Blitar, Iswandi.
Kini, DR bersama sang kekasih dan dua narapidana lainnya harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut di balik jeruji besi akibat penyelundupan yang gagal total ini.
Editor : SRTVRedaksi