SURABAYA, SRTV.CO.ID – Proses hukum terhadap Thariq Megah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi dipastikan terus bergulir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (25/6/2026).
“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan. Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” ujar Hakim Ketua Ernawati Anwar saat membacakan putusan sela di persidangan.
Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi seluruh unsur materiil dan formal.
Dengan keputusan ini, perkara yang menjerat Thariq Megah resmi naik ke tahap pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga keterangan langsung dari terdakwa.
“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” perintah Hakim Ernawati kepada jaksa.
Menindaklanjuti perintah tersebut, JPU KPK langsung bergerak cepat dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci pada hari yang sama. Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Mereka adalah Sumarno (Kepala DPM PTSP), Agus Tri Tjahjanto (Sekdin PUPR sekaligus mantan Kepala DLH), Afandi (Kabid Sampah dan Limbah B3 DLH), serta Mas Kahono Pekik (Sekdin Disparpora sekaligus mantan Kabid Bappelitbangda).
Selain dari unsur birokrasi, jaksa juga menghadirkan Ali Fauzi, seorang notaris yang juga menjabat sebagai Ketua REI DPD Kota Madiun, setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir.
Fokus pemeriksaan kali ini akan mendalami seputar bagaimana aliran dana CSR dikumpulkan dari pihak swasta serta dugaan adanya fee proyek instansi pemerintahan.
"Seorang saksi yaitu Sumarno memberi keterangan untuk dua dakwaan yaitu dana CSR dan fee proyek," ungkap Ikhsan, JPU KPK yang menegaskan komitmennya untuk mengorek tuntas aliran dana dalam kasus ini
Editor : SRTVRedaksi