BLITAR, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar berhasil memulihkan aset negara dalam jumlah fantastis. Kepala Kejari Kabupaten Blitar menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2.952.460.080 (sekitar Rp 2,9 miliar) dari tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Penyerahan uang kerugian negara itu merupakan kewajiban pasca kasusnya diputuskan. Dalam putusan itu para terpidana diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara. Ini dalam rangka penegakan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, Jumat (26/6/2026).
Uang miliaran tersebut dikembalikan oleh tiga orang terpidana. Hari Budiono menyerahkan bagian terbesar yaitu senilai Rp 2.774.460.080. Sementara dua terpidana lainnya, Miftahul Daroini dan Muhammad Bahweni, masing-masing mengembalikan uang sebesar Rp135 juta dan Rp 43 juta.
"Untuk selanjutnya kami menunggu kasusnya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sementara uangnya dititipkan ke rekening pemerintah lainnya,” tambah Lie Putra Setiawan terkait langkah penanganan uang titipan tersebut.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus korupsi proyek infrastruktur ini bermula saat Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tujuh orang tersangka.
Dari tujuh nama tersebut, lima di antaranya telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan berkas dakwaan.
Lima orang yang telah dijatuhi vonis memiliki latar belakang yang bervariasi, mulai dari pihak swasta hingga pejabat kedinasan.
Mereka adalah M. Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), M. Iqbal Daroini (Admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), Hari Budiono alias Budi Susu (Kabid SDA Dinas PUPR), dan M. Muchlison alias Gus Ison (Penanggung TP2ID) yang juga merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Adapun dua tersangka yang menyusul adalah mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada para pelaku. Gus Ison divonis 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp1,1 miliar yang dikompensasikan dari uang titipan sebelumnya.
Sementara itu, duo dari CV Cipta Graha Pratama, Bahweni dan Iqbalud Daroini, masing-masing diganjar 4 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta, dengan kewajiban uang pengganti masing-masing Rp 43 juta dan Rp 135 juta.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa, juga menerima vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Hukuman paling tinggi jatuh kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,774 miliar yang kini telah diserahkan kembali ke kejaksaan.
Editor : SRTVRedaksi