Kasus Perempuan Selundupkan 624 Pil Koplo Lewat Organ Intim ke Lapas Blitar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Barang bukti sebanyak 624 butir pil dobel L yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka (Istimewa/SRTV)
Barang bukti sebanyak 624 butir pil dobel L yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka (Istimewa/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Modus penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar kembali digagalkan. Kali ini, seorang perempuan berinisial DR (25) nekat menyembunyikan ratusan butir pil dobel L di dalam organ intimnya menggunakan kondom. 

Pasca-kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain membekuk DR yang bertindak sebagai kurir, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga menetapkan tiga warga binaan (narapidana) Lapas Blitar sebagai tersangka baru. 

Ketiganya adalah AP, SW, dan TN, yang diduga kuat sebagai otak dan pemesan ratusan pil haram tersebut. Salah satu dari warga binaan tersebut diketahui merupakan kekasih dari DR.

“Iya, untuk warga binaan kami tetapkan sebagai tersangka. Karena berkaitan dengan DR, Perempuan yang menyelundupkan pil ke lapas,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Selasa (23/6/2026).

Setelah statusnya naik menjadi tersangka, ketiga warga binaan tersebut langsung dipindahkan ke sel khusus dengan pengawasan yang sangat ketat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, aksi nekat yang dilakukan oleh DR ternyata bukan yang pertama kalinya. 

Perempuan berambut panjang ini mengaku pernah lolos melakukan aksi serupa dengan modus operandi yang persis sama.

“Polanya sama, yang pertama berhasil yang kedua digagalkan,” jelas Iptu Bambang. 

Pada aksi pertamanya, DR sukses memasukkan sekitar 200 butir pil dobel L ke dalam Lapas tanpa terdeteksi petugas.

Kini, polisi tengah melakukan perburuan terhadap pemasok utama pil koplo tersebut. Polisi sempat menyambangi rumah terduga penyuplai barang, namun pelaku sudah melarikan diri sesaat setelah menyerahkan pil kepada DR.

Aksi DR terendus saat ia mengajukan izin untuk membesuk pacarnya pada Kamis (18/6/2026). Sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas Lapas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh. 

Petugas wanita menaruh curiga pada gerak-gerik DR yang gelisah, serta adanya kejanggalan yang menonjol di area sensitifnya.

Saat digeledah lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan kondom berisi 624 butir pil dobel L yang sengaja dimasukkan ke dalam organ intimnya. 

Dari hasil penyidikan, DR dijanjikan imbalan sebesar Rp 1,5 juta oleh AP yang juga bertindak sebagai pemodal untuk membawa masuk barang tersebut yang rencananya akan diedarkan di dalam Lapas.

Editor : SRTVRedaksi