Dikeroyok 12 Pengacara, JPU KPK Optimis Buktikan Dakwaan Korupsi Maidi di Pengadilan Tipikor

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Rio, SRTV)
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Rio, SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Tabir gelap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun akhirnya mulai terkuak. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan serius terhadap mantan Wali Kota Madiun, Maidi. 

Ia dijerat pasal pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi proyek fisik. Untuk menghadapi dakwaan kubu Maidi dan terdakwa lainnya menyiapkan benteng pertahanan hukum dengan 12 pengacara.

"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim. Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan, anggota tim JPU KPK, usai persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim, JPU membeberkan secara rinci aliran dana haram tersebut. Maidi diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui dua jalur utama yang melibatkan orang kepercayaannya serta dinas terkait.

"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny saat dikonfirmasi mengenai aktor utama di balik pergerakan dana tersebut.

Berdasarkan berkas dakwaan KPK, nominal uang yang masuk ke kantong terdakwa terbilang fantastis. Dari modus pemerasan dana CSR untuk TPA Winongo yang mengalir melalui perantara bernama Rochim, jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar. 

Sementara itu, setoran komitmen fee dari berbagai proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nilainya jauh lebih mencengangkan, yakni sebesar Rp 9.008.111.090.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny terkait konsekuensi hukum yang membayangi mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.

Atas perbuatan lancung tersebut, Maidi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 606 huruf e KUHP Nasional terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," pungkas Tonny dengan nada optimis, merujuk pada kekuatan barang bukti yang telah dikantongi tim penyidik KPK untuk menghadapi sidang pembuktian berikutnya.

Persidangan megakorupsi ini dipastikan akan berlangsung sengit. Demi mengawal kasus ini hingga tuntas, KPK tidak main-main dengan menerjunkan tim JPU berkekuatan delapan orang. 

Di sisi lain, kubu Maidi dan terdakwa lainnya juga telah menyiapkan benteng pertahanan hukum yang kokoh dengan didampingi oleh 12 pengacara.

Editor : SRTVRedaksi