NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SH (35), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diringkus petugas di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,57 gram yang disembunyikan di saku jaket terduga pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga untuk transaksi serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Setiap pelaku yang terlibat, baik pengedar, perantara maupun pemasok, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKBP Suria Miftah Irawan. Senin (27/7/2026)
Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh jajaran Polres Nganjuk. Petugas kini memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada terduga pelaku.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terduga pelaku memperoleh sabu dari jaringan yang saat ini masih kami kembangkan. Kami telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dan proses pengejaran terus dilakukan," jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : SRTVRedaksi