BLITAR, SRTV.CO.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri yang beralamat di Jalan Brawijaya, Kota Kediri, terus menjadi garda pengawas dan pendorong utama bagi kemajuan lembaga keuangan di wilayah kerja. Secara nasional, OJK terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar terus tumbuh dan berkembang menjadi lembaga perbankan yang berintegritas tinggi, tangguh menghadapi risiko, serta mampu berkontribusi nyata dalam membuka akses keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat luas di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dinamika ekonomi yang terus bergerak, baik di tingkat global maupun regional, menjadi tantangan besar bagi seluruh industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Tidak hanya itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang berjalan sangat masif juga membawa dampak perubahan besar, mulai dari perilaku, ekspektasi, hingga kebutuhan masyarakat terhadap kualitas layanan keuangan dari bank.
Kondisi ini membuat BPR dan BPRS kini harus berhadapan dengan persaingan yang semakin ketat. Hal ini terlihat jelas pada segmen penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor mikro dan kecil, yang sayangnya diiringi pula dengan potensi peningkatan risiko gagal bayar atau risiko kredit.
Menurut Dian, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah merumuskan dan menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Dokumen strategis ini disusun dengan tujuan utama mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Roadmap ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pelaku industri BPR dan BPRS dalam merumuskan strategi bisnis yang resilien, agar mampu mempertahankan kinerja positif serta menjaga eksistensinya di tengah persaingan industri keuangan yang semakin keras.
Secara garis besar, strategi dalam peta jalan ini difokuskan pada empat pilar utama, yaitu: Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS, Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah, serta Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mampu mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” tegas Dian saat memberikan keterangan, Selasa (2/6/2026).
Kinerja Positif Industri Terjaga Baik
Hingga saat ini, industri BPR dan BPRS tercatat masih mampu tumbuh positif dengan indikator keuangan yang tetap terjaga sehat dan baik. Berdasarkan data per Maret 2026, total aset yang dikelola industri BPR dan BPRS mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen secara year-on-year (yoy) atau setara dengan Rp236,69 triliun.
Kemampuan penyaluran dana masyarakat juga tetap kuat. Adapun penyaluran kredit maupun pembiayaan oleh industri BPR dan BPRS tercatat tumbuh sebesar 2,83 persen (yoy) menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh ketersediaan likuiditas yang cukup, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) juga bertambah sebesar 3,16 persen (yoy) mencapai angka Rp165,49 triliun.
Kekuatan industri ini juga ditopang oleh ketahanan permodalan yang relatif sangat kuat untuk menopang berbagai risiko yang mungkin terjadi. Rasio Kecukupan Modal atau CAR agregat industri BPR dan BPRS berada di angka 27,20 persen, angka yang terbilang cukup jauh di atas ketentuan batas minimal yang ditetapkan regulator.
Selain itu, industri BPR dan BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko ketat dan tata kelola yang baik. Hal ini diterapkan mulai dari proses seleksi dan penyaluran kredit, pelaksanaan pemantauan atau monitoring pasca-pencairan secara intensif, hingga pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Garda Terdepan Akses Keuangan UMKM
Secara geografis maupun kultural, posisi BPR dan BPRS sangat strategis dan lebih dekat dengan masyarakat. Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam pemberian akses keuangan bagi pelaku UMKM, hal ini pun sejalan dengan amanat UU P2SK yang menegaskan bahwa BPR dan BPRS memiliki fokus utama untuk memberikan layanan keuangan kepada usaha mikro, kecil, dan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Bukti nyata peran ini terlihat dari data penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM yang terus tumbuh dan kualitasnya tetap terjaga. Porsi penyaluran ke sektor ini mencapai 50,07 persen dari total keseluruhan kredit atau pembiayaan per posisi Maret 2026.
Meskipun komposisinya sudah cukup tinggi, OJK menilai angka ini masih dapat terus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain serta berpartisipasi aktif dalam program-program pembiayaan yang digagas OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Program unggulan tersebut antara lain Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Konsolidasi dan Penguatan Modal Berjalan Aktif
OJK senantiasa mendorong ketahanan dan memperbesar kontribusi industri BPR dan BPRS dalam perekonomian daerah melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan proses konsolidasi. Langkah ini diambil agar industri BPR dan BPRS mampu bertahan menghadapi tantangan serta tuntutan dinamika perekonomian dan persaingan industri perbankan modern.
Hingga akhir April 2026, tercatat sebanyak 57 unit BPR dan BPRS telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan konsolidasi atau penggabungan, yang nantinya akan melebur menjadi 18 lembaga baru yang lebih kuat. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya diketahui masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di meja OJK.
Dari sisi permodalan, sebagian besar BPR dan BPRS saat ini telah memenuhi syarat modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi lembaga yang belum memenuhi ketentuan tersebut, OJK telah mendorong berbagai upaya aksi korporasi, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemilik, hingga opsi konsolidasi dengan lembaga lain.
Untuk memperkuat lagi peran perbankan di daerah, OJK juga gencar mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bentuk sinergi ini berupa konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian berada di bawah naungan BPD.
Sinergi strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan daerah terhadap penyaluran kredit level mikro, sekaligus meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik di BPR dan BPRS. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing keuangan nasional.
Bersama para pemangku kepentingan terkait, OJK menegaskan akan senantiasa mendukung implementasi Roadmap ini melalui berbagai upaya strategis. Tujuannya tunggal: agar industri BPR dan BPRS tumbuh semakin sehat, baik, dan memiliki peran optimal untuk ikut serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah di seluruh Indonesia.
Editor : SRTVRedaksi