Pengedar Sabu Baron Diringkus, 10 Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polres Nganjuk

Tersangka (tengah) digelandang petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti 10,63 gram sabu (SRTV)
Tersangka (tengah) digelandang petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti 10,63 gram sabu (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menggulung seorang pria paruh baya berinisial CA (45) di kediamannya, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (25/5/2026) malam. 

Dalam penggerebekan dramatis sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan total berat mencapai 10,63 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata ketegasan aparat dalam menyapu bersih bisnis haram di wilayahnya. 

“Polres Nganjuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Suria Miftah, Kamis (28/5/2026).

Keberhasilan operasi senyap ini bermula dari keresahan warga yang mencium gelagat mencurigakan pelaku. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak taktis melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengepung rumah pelaku. 

CA yang terkejut hanya bisa pasrah tanpa berkutik saat polisi menggeledah setiap sudut ruangan.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa kejelian anggotanya di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya paket narkoba yang disembunyikan rapi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Iptu Sugiarto.

Dibalik jeruji besi, nyanyian CA justru membuka kotak pandora baru. Kepada penyidik, ia bernyanyi bahwa serbuk setan tersebut disuplai oleh seorang pria berinisial ST asal Kabupaten Trenggalek. 

Kini, ST resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh buru sergap kepolisian demi memutus mata rantai jaringan interlokal ini.

Selain menggelandang pelaku, petugas juga menyita sederet barang bukti krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi:

4 plastik klip berisi sabu (total berat 10,63 gram), 1 perangkat alat hisap (bong lengkap dengan pipet kaca. 1 dompet kecil warna hitam tempat menyembunyikan sabu. Satu bendel plastik klip kosong siap edar dan Sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi

Saat ini, CA harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya. 

Pihak kepolisian juga bergerak cepat berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna menguji validitas kandungan zat terlarang tersebut demi melengkapi berkas penyidikan ke meja hijau.

Editor : SRTVRedaksi